-->

News

KEJATI SUMUT KONSOLIDASIKAN SELURUH KEJARI: PEMULIHAN ASET PEMDA JADI PRIORITAS

Admin



MEDAN //MSN,

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mematangkan langkah strategis dalam upaya mendukung penataan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah. Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara secara virtual, Selasa pagi (22/9/2026).

Kegiatan yang digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut itu dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, S.H., M.H.

Rapat tersebut diikuti seluruh Kajari serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dari jajaran Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut. Jelang Kerja Sama dengan Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, Aspema Tekankan Penyamaan Persepsi hingga Teknis Pelaksanaan


Dalam arahannya, Aspema meminta seluruh jajaran melakukan persiapan secara matang, mulai dari penyamaan persepsi, pemetaan ruang lingkup kerja sama hingga aspek teknis pelaksanaan.

Hal tersebut dinilai penting karena kerja sama yang tengah dipersiapkan akan melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Penyamaan persepsi menjadi sangat penting agar pelaksanaan kerja sama nantinya memiliki arah dan standar yang jelas, baik dari sisi ruang lingkup maupun teknis pelaksanaannya,” tegas Ilham.

Bukan Sekadar Seremoni, Ada Amanah Besar

Rencana penandatanganan kerja sama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat tersebut, menurut Aspema, tidak boleh dimaknai sebatas agenda administratif atau seremoni kelembagaan.

Lebih dari itu, kerja sama tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah melakukan penataan dan pemulihan aset, sehingga aset yang selama ini belum tertata atau belum dapat dimanfaatkan secara optimal dapat kembali memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

“Ini harus dimaknai sebagai amanah dan tanggung jawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pemulihan aset daerah. Harapannya, ke depan aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ilham.

Kejaksaan Didorong Jadi Garda Terdepan Pemulihan Aset

Aspema juga menegaskan posisi strategis Kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara maupun daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 beserta ketentuan turunannya, termasuk Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.

“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegasnya.

Dengan koordinasi tersebut, jajaran Kejati Sumut diharapkan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras ketika kerja sama dengan pemerintah daerah mulai dijalankan.

Agenda pemulihan aset pun tidak hanya menyangkut keberadaan fisik aset, tetapi juga bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaannya dapat ditata sesuai koridor hukum sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Turut hadir mendampingi Aspema dalam kegiatan tersebut para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.

(RED/TIM)

Share:
Komentar

Berita Terkini