MEDAN // MSN,
Perseteruan antara advokat sekaligus akademisi hukum Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, C.Med dengan mantan kliennya, Putri Saras Wati Dewi, memasuki babak baru. Tommy memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat tiga laporan polisi di Polda Sumatera Utara, menyusul munculnya sejumlah tuduhan terhadap dirinya dan kantor hukumnya.
Tiga laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penipuan/perbuatan curang, pencemaran nama baik, serta pengaduan palsu/prasangka palsu.
Dalam keterangannya, Tommy menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan bentuk aksi balasan, melainkan upaya menggunakan mekanisme hukum untuk menguji berbagai tuduhan yang menurutnya telah menyerang nama baik, profesi, serta kredibilitasnya sebagai advokat.
“Saya memilih jalur hukum, bukan membalas serangan dengan serangan. Kalau ada tuduhan terhadap saya, biarkan diuji melalui hukum dan alat bukti,” ujar Tommy.
Bantah Tuduhan Memukul Klien dengan Sepatu
Salah satu tuduhan yang dibantah keras Tommy adalah pernyataan bahwa dirinya pernah memukul Putri menggunakan sepatu hingga menyebabkan memar pada bagian kaki.
Tommy menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan meminta agar persoalan itu diuji berdasarkan fakta.
Menurut dia, Putri justru datang sendiri ke kantor hukumnya pada 27 Februari 2026 untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Tommy mengklaim saat datang ke kantor, Putri telah mengalami sejumlah memar pada tubuhnya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah orang di kantor hukum pada saat itu yang menurutnya dapat memberikan keterangan mengenai kondisi Putri ketika datang.
“Tidak benar sama sekali apabila saya dituduh memukul dengan sepatu. Ex klien saya datang sendiri ke kantor hukum saya meminta bantuan hukum pada 27 Februari 2026, dengan kondisi memang sudah banyak memar pada tubuhnya,” kata Tommy.
Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut karena menurutnya kondisi memar telah terlihat ketika Putri datang ke kantornya.
Bantuan Hukum Disebut Diberikan Secara Cuma-Cuma
Tommy juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap suami Putri atau meminta sejumlah uang melalui kliennya.
Ia mengatakan bantuan hukum kepada Putri pada awalnya diberikan secara pro bono atau cuma-cuma, termasuk jasa hukum dan biaya operasional.
Tommy menyebut keputusan tersebut didasari rasa empati setelah mendengar cerita Putri yang mengaku berulang kali mengalami perlakuan kekerasan.
Menurutnya, Putri datang meminta bantuan agar permasalahan yang dihadapinya dapat memperoleh penyelesaian dan memberikan efek jera terhadap suaminya.
Soal Angka Rp10 Miliar dan Rp2 Miliar
Tuduhan lain yang juga dibantah Tommy berkaitan dengan angka Rp10 miliar dan kemudian tawaran perdamaian sebesar Rp2 miliar.
Tommy menjelaskan bahwa angka Rp10 miliar bukan berasal darinya.
Menurut dia, pernyataan mengenai Rp10 miliar sebelumnya muncul dari komentar seseorang yang disebutnya sebagai Mr. R/D pada sebuah video TikTok miliknya.
Tommy mengklaim sebelum menangani perkara Putri, dirinya pernah menangani sejumlah persoalan hukum yang pihak lawannya disebut berkaitan dengan Mr. R/D.
Dalam sebuah komentar, menurut Tommy, Mr. R pernah menyampaikan bahwa apabila Tommy memenangkan perkara, dirinya akan memberikan Rp10 miliar.
Komentar tersebut kemudian, kata Tommy, menjadi dasar dirinya membuat konten yang bersifat tantangan kepada masyarakat yang memiliki persoalan hukum dengan Mr. R.
“Bahasa Rp10 M itu Mr. R sendiri yang menyebutkan dalam kolom komentar pada VT saya. Bukan saya yang meminta Rp10 miliar dari klien,” ujarnya.
Sementara mengenai angka Rp2 miliar, Tommy mengatakan tawaran tersebut justru datang dari pihak yang disebutnya sebagai keluarga atau kakak Mr. R.
Tommy menegaskan dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan seseorang bernama Rajen yang disebut dalam tuduhan tersebut.
Ia mengaku memiliki rekaman komunikasi yang menurutnya dapat digunakan untuk membuktikan asal-usul tawaran perdamaian tersebut.
Bantah Ada Uang untuk Oknum Polisi
Tommy juga membantah tuduhan bahwa dirinya atau tim kantor hukumnya memberikan uang kepada oknum polisi agar laporan Putri diterima.
Menurut Tommy, sempat terjadi perdebatan mengenai konstruksi hukum perkara tersebut, apakah masuk kategori penganiayaan biasa atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia mengatakan persoalan tersebut muncul karena hubungan Putri dengan pria yang disebut sebagai Mr. R disebut hanya dilakukan secara agama dan tidak tercatat secara sipil.
Namun, menurut Tommy, tim hukumnya kemudian menyampaikan dasar hukum yang menurut mereka dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan UU PKDRT.
Tommy menyatakan laporan tersebut akhirnya diterima melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak benar ada tim saya atau saya memberikan uang. SPKT Polda Sumut itu gratis dalam membuat laporan polisi, tidak dipungut biaya apapun. Dalam perkara ini kami juga melakukan pendampingan secara pro bono,” tegasnya.
Klaim Ada Peristiwa Kekerasan Berikutnya
Tommy juga mengungkap bahwa setelah perkara berjalan, menurut versinya, terjadi kembali persoalan antara Putri dengan pria yang disebut sebagai Mr. R.
Ia mengklaim Mr. R pernah mendatangi kediaman orang tua Putri dan membawa anaknya secara paksa. Tommy juga menyebut terdapat dugaan kekerasan terhadap Putri yang disaksikan oleh ibu kandungnya.
Atas kejadian tersebut, Tommy mengatakan pihaknya kembali memberikan pendampingan hukum tanpa meminta pembayaran.
Timnya juga disebut meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, pada pertengahan Maret 2026, Putri disebut tidak dapat dihubungi selama beberapa hari dan kemudian mengirimkan surat pencabutan kuasa.
Tommy mengaku sempat menduga pencabutan tersebut dilakukan karena tekanan.
Menurutnya, dugaan tersebut kemudian semakin menguat setelah pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 21.03 WIB, Putri disebut menghubunginya melalui telepon dari nomor milik Mr. R dan meminta pertolongan.
Tommy menyatakan dalam komunikasi tersebut terdapat video yang memperlihatkan kondisi wajah Putri yang menurutnya mengalami memar dan lebam.
Tim kantor hukum kemudian disebut bergerak untuk menyelamatkan Putri.
Tommy meminta peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan jejak digital dan bukti komunikasi yang menurutnya masih tersedia.
Muncul Perjanjian Denda Rp300 Juta
Persoalan semakin kompleks setelah pada 23 Maret 2026 dibuat perjanjian tertulis antara Putri dengan kantor hukum Tommy Sinulingga.
Tommy menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai pencabutan kuasa.
Jika pencabutan dilakukan secara sepihak atau terjadi perdamaian tanpa persetujuan kantor hukum, terdapat klausul denda sebesar Rp300 juta.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan polisi yang dibuat Tommy terhadap mantan kliennya.
Tiga Laporan Polisi di Polda Sumut
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang disampaikan, Tommy tercatat membuat tiga laporan polisi.
Pertama, LP/B/320/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana disebut dalam Pasal 496 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Putri Saras Wati Dewi sebagai terlapor.
Dalam laporan tersebut, Tommy menyebut dirinya mengalami kerugian Rp300 juta terkait persoalan pencabutan kuasa dan perjanjian jasa hukum.
Kedua, LP/B/1455/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Agustus 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana disebut dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan itu, akun TikTok atas nama Shandy Hutapea dilaporkan terkait unggahan yang menurut Tommy menuduh dirinya memukul Putri menggunakan sepatu, merekayasa perkara KDRT, menyuap oknum polisi, serta melakukan tindakan lain yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Ketiga, LP/B/1456/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Agustus 2026, terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Putri Saras Wati Dewi sebagai terlapor.
Dalam laporan tersebut, Tommy mempersoalkan sejumlah pernyataan yang disampaikan Putri melalui video yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
“Saya Tidak Ingin Mengadili Lewat Media Sosial”
Tommy menyadari bahwa laporan polisi bukanlah vonis pengadilan.
Karena itu, ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan penyidik untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana tersebut benar-benar memenuhi unsur berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Saya tidak ingin mengadili siapa pun melalui media sosial. Kalau saya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, konsekuensinya saya juga harus siap membuktikan apa yang saya laporkan,” katanya.
Menurut Tommy, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
“Biarkan hukum yang menguji fakta dan bukti,” tegasnya.
Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, menyerahkan bukti-bukti, serta memberikan keterangan apabila diperlukan.
Tommy juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
“Saya menghormati kewenangan Polda Sumatera Utara. Apabila laporan saya terbukti berdasarkan proses hukum, silakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, saya pun harus menghormati hasil proses hukum tersebut,” ujarnya.
Perseteruan Beralih dari Ruang Publik ke Jalur Hukum
Dengan tiga laporan polisi yang kini tercatat di Polda Sumatera Utara, perseteruan antara Tommy dengan mantan kliennya tidak lagi sebatas perang pernyataan di ruang publik.
Sejumlah tuduhan serius kini harus diuji melalui proses hukum, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, pengaduan palsu, hingga persoalan perjanjian jasa hukum dan kerugian yang diklaim mencapai Rp300 juta.
Namun demikian, seluruh laporan tersebut masih berada dalam proses hukum. Status terlapor tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Begitu pula berbagai tuduhan yang disampaikan Tommy maupun pihak lainnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, rekaman komunikasi, jejak digital, dan alat bukti lain yang sah.
Pada akhirnya, bukan media sosial yang menentukan siapa benar dan siapa salah, melainkan proses hukum dan pembuktian di hadapan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.(Red/Tim)
