MEDAN // MSN,
Penanganan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Anak Terang Dunia kembali menjadi sorotan. Setelah tersangka Fanolo Zai alias Bapak Nuel alias Bapak Panti (FZ) ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 Agustus 2026, publik kini menunggu langkah konkret penyidik untuk memburu dan menangkapnya.
Desakan tersebut disampaikan LBH Penasehat Hukum Independen Garga Utama (PHIGMA) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Anak saat mendampingi salah satu orangtua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (4/9/2026).
Kedatangan orangtua korban, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang diduga menimpa dua anaknya, CDN dan RN, serta dua korban lainnya yang telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Juli 2026.
Menurut keterangan orangtua korban, pihak penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dan prioritas dalam proses penegakan hukum. Namun, persoalan utama kini justru berada pada keberadaan tersangka yang hingga saat ini belum berhasil diamankan.
Sudah DPO, Lalu Sejauh Mana Pengejarannya?
Tim LBH PHIGMA mempertanyakan langkah konkret aparat setelah tersangka secara resmi masuk DPO.
Mariyus Giawa, SIP., CPP, dari LBH PHIGMA, menilai publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan pencarian tersangka, sepanjang tidak mengganggu strategi penyidikan.
Menurut Mariyus, salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah publikasi resmi identitas dan wajah DPO melalui kanal komunikasi resmi kepolisian apabila memang sesuai dengan ketentuan dan strategi penyidikan.
Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, menurut pantauan pihaknya, poster atau flyer resmi yang memuat wajah tersangka belum terlihat dipublikasikan melalui media sosial resmi Polres Pelabuhan Belawan.
Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai DPO dapat mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai DPO, masyarakat tentu ingin mengetahui langkah konkret kepolisian dalam memburunya. Jangan sampai masyarakat justru tidak memiliki informasi resmi mengenai siapa yang sedang dicari,” ujar Mariyus.
Namun demikian, LBH PHIGMA menegaskan pihaknya tetap mengapresiasi langkah penyidik PPA Polres Pelabuhan Belawan yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka dan DPO.
Sorotan Sejak Awal: Mengapa Polisi Tak Datang ke Lokasi?
Sorotan LBH PHIGMA tidak hanya menyangkut belum tertangkapnya tersangka. Mereka juga mempertanyakan penanganan awal ketika dugaan peristiwa tersebut pertama kali diketahui.
Mariyus mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kepala dusun sempat menghubungi kepolisian agar petugas datang ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
Menurut keterangan yang diterima LBH PHIGMA, petugas yang menerima komunikasi tersebut pada awalnya menyatakan akan turun ke lokasi. Namun beberapa saat kemudian, menurut Mariyus, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa petugas tidak dapat datang karena harus menangani gangguan keamanan berupa tawuran.
Masyarakat kemudian disebut diminta membawa terduga pelaku ke kantor polisi terdekat.
Bagi LBH PHIGMA, kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius.
Bukan soal apakah polisi boleh menangani tawuran—tentu gangguan kamtibmas juga merupakan bagian dari tugas kepolisian. Persoalannya adalah bagaimana skala prioritas, respons awal, serta mekanisme pengamanan terhadap dugaan kejahatan terhadap anak dijalankan pada saat laporan pertama diterima.
“Yang kami pertanyakan adalah standar respons aparat ketika menerima informasi mengenai dugaan kejahatan serius terhadap anak. Apakah masyarakat memang dibenarkan untuk mengambil alih tindakan pengamanan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan membawanya sendiri ke kantor polisi?” tegas Mariyus.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat dibiarkan menghadapi sendiri situasi yang semestinya ditangani aparat penegak hukum.
LBH PHIGMA Siapkan Pengaduan ke Bidpropam
LBH PHIGMA bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa pengaduan kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan profesi kepolisian.
Menurut Mariyus, pihaknya akan menyerahkan penilaian tersebut kepada Propam untuk diperiksa berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti komunikasi yang tersedia.
Ia menyinggung prinsip etika profesi kepolisian yang pada pokoknya mengharuskan anggota memberikan pelayanan, pertolongan, dan respons terhadap laporan masyarakat sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, biarkan Bidpropam yang memeriksa secara objektif. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.
Panti Asuhan Sudah Dipasang Police Line
Di sisi lain, LBH PHIGMA mengapresiasi langkah penyidik PPA Polres Pelabuhan Belawan yang telah melakukan tindakan penyidikan terhadap lokasi kejadian.
Panti Asuhan Anak Terang Dunia yang disebut sebagai tempat kejadian perkara telah dipasangi garis polisi (police line) oleh penyidik.
Bagi LBH PHIGMA, tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah memberikan perhatian terhadap perkara yang dilaporkan.
Namun, menurut mereka, proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan pemasangan garis polisi.
Pertanyaan publik berikutnya sederhana: kapan tersangka yang sudah DPO berhasil ditangkap?
Jangan Berhenti pada Satu Tersangka
LBH PHIGMA juga meminta penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara.
Menurut Mariyus, penyidik perlu memastikan secara menyeluruh apakah perkara tersebut hanya melibatkan satu orang atau terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan patut dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan ragu mengembangkan perkara ini apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya pihak lain yang terlibat. Yang paling penting adalah memastikan seluruh fakta terungkap dan hak-hak korban terlindungi,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar kepentingan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas sepanjang proses hukum berjalan.
Publik Menunggu Jawaban Polres Belawan
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum:
Sudah sejauh mana pencarian terhadap FZ dilakukan sejak ditetapkan sebagai DPO pada 21 Agustus 2026?
Mengapa informasi mengenai DPO tersebut belum terlihat secara luas melalui kanal resmi kepolisian, jika publikasi memang dinilai tidak mengganggu strategi pengejaran?
Bagaimana evaluasi kepolisian terhadap respons awal saat informasi mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak pertama kali diterima?
Dan yang tak kalah penting:
Apakah penyidik akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat?
LBH PHIGMA berharap seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.
Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kecepatan penegakan hukum bukan hanya soal menangkap seorang tersangka, tetapi juga soal memastikan korban memperoleh keadilan, mencegah potensi korban berikutnya, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga tersangka berhasil diamankan dan proses hukum berjalan di pengadilan, perhatian publik terhadap perkara ini dipastikan belum akan berhenti.(Red/Tim)
