Kuansing // MSN,
Konten di media sosial kembali menyeret seorang kreator TikTok ke ranah hukum. Polda Sitanggang, konten kreator TikTok yang sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait kontroversi konten minuman keras dalam momentum tradisi Pacu Jalur, akhirnya diamankan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Penangkapan tersebut bahkan berlangsung dramatis. Proses pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga dan terekam dalam siaran langsung di media sosial hingga kemudian viral dan menyedot perhatian publik.
Kasus ini bermula dari laporan warga di Kabupaten Kuansing yang mempersoalkan konten Polda Sitanggang. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap tokoh masyarakat Darwis melalui siaran langsung di TikTok.
Konten tersebut menjadi polemik karena muncul setelah sebelumnya Polda Sitanggang sempat menyampaikan permintaan maaf atas kontroversi konten minuman keras yang dikaitkan dengan tradisi Pacu Jalur.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum.
Tak terima dengan dugaan penghinaan tersebut, puluhan pengacara di Riau membentuk tim hukum dan melaporkan Polda Sitanggang kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut akhirnya berujung pada tindakan kepolisian.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel.
Tidak hanya berlangsung di dunia nyata, proses pengamanan tersebut juga terekam kamera dan disiarkan secara langsung melalui media sosial. Video penangkapan itu kemudian beredar luas dan menjadi perbincangan warganet.
Kasat Reskrim Polres Kuansing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Polda Sitanggang di Samosir.
Menurut Gerry, aparat sempat menghadapi perlawanan dari pihak keluarga saat proses pengamanan. Namun situasi akhirnya dapat dikendalikan.
"Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan,” ujar Iptu Gerry Agnar Timur.
Ia menjelaskan, tindakan kepolisian tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Polda Sitanggang selanjutnya dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.
“Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pacu Jalur Jangan Dijadikan Panggung Provokasi
Polres Kuansing turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun konflik di tengah masyarakat.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat perkara ini bersinggungan dengan Pacu Jalur, tradisi budaya yang memiliki posisi kuat di tengah masyarakat Kuansing.
Polisi meminta seluruh pihak menjaga etika dalam berkomunikasi, khususnya di ruang digital yang memiliki daya sebar sangat cepat.
“Tradisi Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing. Kami minta semua pihak untuk saling menghormati,” pungkasnya.
Kasus Polda Sitanggang kini memasuki babak hukum. Aparat kepolisian memiliki pekerjaan berikutnya untuk menguji secara objektif seluruh materi laporan, keterangan saksi, konten digital, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Di tengah derasnya arus konten media sosial, perkara ini kembali memperlihatkan satu konsekuensi yang kerap diabaikan: siaran langsung mungkin hanya berlangsung beberapa menit, tetapi jejak digitalnya dapat menjadi persoalan hukum yang panjang.
Kini publik menunggu, sejauh mana penyidik dapat membuktikan dugaan pelanggaran tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban hukum Polda Sitanggang akan berakhir.(Red/Tim)

