ACEH TIMUR//MSN.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memanggil dan memeriksa Kepala SDN 2 Peunaron, Kec. Peunaron Kabupaten, Aceh Timur, NPSN.(10101771), terkait pelaksanaan program revitalisasi proyek yang dikerjakan melalui Juknis P2SD, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, Jum'at.(4/9/2026).
Permintaan mencuat menyusul adanya informasi dari kalangan tokoh yang mengaku terlibat dalam musyawarah kerja (P2SD), mereka menduga terdapat hal yang perlu diklarifikasi, khususnya pengelolaan dan keterlibatan pihaknya yang mengaku tercantum pada struktur
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media pada. Jum'at ,(4/9/2026). terdapat berbagai dugaan, bahwa pengelolaan pekerjaan lebih banyak dikendalikan oleh oknum Kepsek, sementara ketua tim, komite sekolah, dan pihak lainnya diduga hanya pelengkap formalitas administrasi.
Selain itu, Kepala SDN 2 Peunaron NPSN (10101771), Sakino ,S.pd, Juga diduga telah membagi aset milik negara hasil dari bongkaran material bangunan lama tanpa mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah daerah sebelumnya.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky melalui surat bernomor 000.3.1/4522. tggl 27 Juli 2026. ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, meminta seluruh kep sekolah penerima program rehabilitasi, menyerahkan material hasil bongkaran yang masih layak digunakan kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
"Sumber juga menyampaikan dugaan Kepala Sekolah turut menentukan atau melakukan lobi secara langsung terkait tenaga tukang maupun harga material yang digunakan dalam pekerjaan proyek revitalisasi tersebut.Namun P2SD tidak difungsikan semestinya,"ujarnya.
"Namun, seluruh informasi bedasarkan dugaan tersebut, masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut ,serta pembuktian dari pihak-pihak terkait,yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Karena itu, APH dinilai perlu melakukan penelusuran secara objektif guna untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan (P2SD). dan Siapa saja yang seharusnya telibat.
Sejumlah pihak berharap, pemeriksaan nantinya dapat mencakup mekanisme pengadaan material, penetapan harga, penggunaan anggaran, pembagian tugas tim swakelola, serta keterlibatan komite dan unsur lainnya dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di Sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 2 Peunaron ,Sakino.S,pd. NPSN.(10101771), Selaku Penggung Jawab Anggaran pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut belum dapat memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuak ke publik.
Berita ini masih bersifat konfirmasi awal dan terbuka terhadap hak jawab, serta masih memerlukan waktu klarifikasi lanjutan dari pihak kepala sekolah, maupun pihak instansi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Timur.
(M.Alimin)
