SUNGAI PENUH//MSN,
Sudah lebih dari satu pekan laporan dugaan penyimpangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Namun hingga hari ini,Jumat (23/10/2026) belum ada tanda-tanda penanganan serius.
Karena ketiadaan respon inilah, Ketua LSM Gema Gugatan Rakyat (LSM GEGER), Zoni Irawan, kembali menegaskan desakannya kepada Kejari Sungai Penuh untuk segera bertindak.
"Kami sudah lapor secara resmi pada 15 Oktober 2026. Namun sampai saat ini belum ada informasi sedikit pun mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ini menyangkut uang rakyat, tidak boleh didiamkan begitu saja," tegas Zoni Irawan.
Anggota BPD Diajak Bimtek di Hotel Mewah, Rakyat yang Membayar
Berdasarkan data yang diterima, kegiatan Bimtek berlangsung di Grand Hotel, Kota Jambi, pada 23 hingga 26 September 2026. Sebanyak 325 anggota BPD ikut dalam kegiatan tersebut. Setiap peserta dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta yang dipungut oleh penyelenggara, Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN).
Jika dihitung, total dana yang berputar dalam satu kegiatan ini mencapai Rp812.500.000. Angka yang tidak sedikit bagi rakyat Kota Sungai Penuh.
Zoni: Kejari Jangan Diam Saja
Zoni menegaskan, masyarakat tidak butuh janji, mereka butuh proses yang transparan dan profesional.
"Kami mendesak Kejari Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret. Laporan sudah ada, informasinya jelas. Jangan sampai penegakan hukum tertunda karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan publik. Uang rakyat harus dijaga, bukan dipertaruhkan dalam ketidakjelasan," tandas Zoni.
Masyarakat Kota Sungai Penuh kini menunggu: apakah Kejari Sungai Penuh akan membuktikan bahwa mereka bekerja untuk keadilan, atau justru membiarkan dugaan penyimpangan dana rakyat berlalu tanpa tanggung jawab?
( Rama & Hendri W )
.jpg)