BATU BARA // MSN,
Sebanyak 168 karung beras bantuan pangan Bulog, masing-masing seberat 10 kilogram atau total sekitar 1.680 kilogram, dilaporkan hilang dari ruang Kaur Desa Mekar Baru, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Beras yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tersebut diketahui hilang pada Rabu (16/9/2026) pagi. Hilangnya bantuan pangan pemerintah itu kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban melalui penyelidikan aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak desa dan hasil pantauan di lokasi, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam, terutama terkait akses masuk ke ruangan tempat beras disimpan.
Pintu Terkunci, Jendela Tak Rusak, Beras Tetap Raib
Kepala Desa Mekar Baru berinisial B dan Sekretaris Desa berinisial MR menerangkan bahwa beras bantuan Bulog sebelumnya disimpan di dalam ruangan Kaur Desa.
Sekitar pukul 08.30 WIB, MR mengetahui beras tersebut telah hilang setelah datang ke kantor desa. Saat itu, pintu kantor masih dalam keadaan terkunci dan tertutup.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dan ditemukan fakta bahwa 168 karung beras bantuan Bulog telah raib dari tempat penyimpanannya.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan kerusakan yang signifikan pada kunci pintu maupun jendela yang diduga berkaitan dengan akses menuju ruangan penyimpanan.
Celah Terali Jadi Salah Satu Titik yang Perlu Diperiksa
Saat dilakukan pemantauan bersama Kepala Desa dan Sekretaris Desa, terlihat jendela ruangan Kaur Desa yang diduga dapat menjadi salah satu titik akses.
Namun, kondisi jendela tersebut tidak memperlihatkan kerusakan signifikan. Di bagian luar jendela juga tidak tampak secara kasatmata jejak yang menunjukkan adanya aktivitas seseorang keluar-masuk melalui lokasi tersebut.
Terali besi jendela juga memiliki celah yang relatif sempit, sementara bagian sisi kanan dan kiri terali terdapat bagian yang tajam.
Kondisi itu tentu belum cukup untuk menyimpulkan bagaimana beras tersebut bisa dikeluarkan dari dalam kantor desa.
Justru di sinilah pentingnya penyelidikan profesional kepolisian: bagaimana 1,68 ton beras dapat berpindah dari ruang penyimpanan tanpa meninggalkan kerusakan yang jelas pada akses masuk?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para pihak, kemungkinan akses lain, pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Pihak Polsek Labuhan Ruku, ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh tim Forwakum Tipikor, juga membenarkan informasi awal bahwa tidak ditemukan kerusakan pada kunci pintu masuk maupun jendela yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan beras.
Kades Siapkan Langkah Hukum
Kepala Desa Mekar Baru berinisial B menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui langkah hukum. Ia menyampaikan rencana memberikan kuasa kepada advokat untuk menangani persoalan hilangnya bantuan pangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, ketika wartawan menghubungi Plt. Camat Sei Balai pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB untuk meminta konfirmasi mengenai hilangnya beras bantuan Bulog tersebut, ia menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut.
“Saya tidak tahu Pak, baru ini saya tahu dari orang Bapak. Nanti saya tanyakan Kades atau saya turun ke kantor desa untuk melihat kebenarannya.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan administratif tersendiri mengenai alur komunikasi dan pelaporan di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan, khususnya terkait hilangnya bantuan pangan pemerintah dalam jumlah cukup besar.
Namun, hal tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada Kepala Desa Mekar Baru mengenai kapan dan bagaimana informasi kehilangan tersebut dilaporkan kepada pihak kecamatan.
APH Diminta Jangan Berhenti pada Laporan Kehilangan
Polsek Labuhan Ruku telah membenarkan adanya laporan terkait hilangnya 168 karung beras bantuan Bulog di Desa Mekar Baru.
Kini publik tentu menunggu langkah berikutnya.
Apakah beras tersebut benar-benar hilang akibat pencurian? Siapa yang terakhir mengetahui keberadaan beras? Siapa saja yang memiliki akses ke ruangan penyimpanan? Apakah terdapat akses lain menuju ruangan? Apakah ada CCTV atau rekaman aktivitas di sekitar kantor desa? Dan bagaimana mekanisme pengamanan serta pendistribusian bantuan tersebut?
Seluruh pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan spekulasi.
Awak media bersama Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Forwakum Tipikor) mendorong APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap fakta di balik hilangnya 168 karung beras bantuan tersebut serta memastikan bantuan yang seharusnya diterima masyarakat tidak disalahgunakan.
Jika memang terjadi tindak pidana, pelakunya harus ditemukan dan diproses sesuai hukum. Jika terdapat kesalahpahaman administratif atau fakta lain, hal tersebut juga harus dibuka secara terang kepada publik.
Yang terpenting, jangan sampai bantuan pangan untuk masyarakat justru hilang tanpa kejelasan.
168 KARUNG BUKAN JUMLAH KECIL. PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN.
(Tim Redaksi)

