Medan //MSN,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumut, 'DT' alias H. Dhody Thahir, S.E., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penetapan tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor, yang diperoleh, Kabarsumatera, Sabtu (22/8).
Surat resmi itu menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan sejak 11 April 2023 kini telah memasuki tahapan serius, bahkan sampai pada gelar perkara penetapan tersangka.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam SP2HP, penyidik menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penyidik juga menyebut telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor yang disebut bernama H. Dhody Thahir, S.E.
Artinya, perkara yang telah bergulir selama lebih dari tiga tahun tersebut kini tidak lagi berhenti pada status laporan atau pemeriksaan terlapor. Penyidik telah membawa perkara itu ke tahap penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
Dalam surat tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen SP2HP.
Pasal 266 KUHP berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sedangkan Pasal 263 berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.
Penetapan tersangka terhadap seorang anggota DPRD Sumut tentu bukan perkara kecil. Publik kini layak mempertanyakan secara terbuka apa substansi surat atau akta yang dipersoalkan, bagaimana dugaan keterangan palsu tersebut dimasukkan, serta bukti apa saja yang membuat penyidik menyimpulkan telah terpenuhi dasar penetapan tersangka.
Terlebih, perkara ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang memiliki posisi strategis sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Transparansi proses penyidikan menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti hanya pada status tersangka, tetapi benar-benar diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum di hadapan proses peradilan.
Di sisi lain, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
(Red/Tim)
