MEDAN//MSN,
Desakan Pengusutan Tuntas dan Transparan atas Kematian Tidak Wajar Winda Lorenza Gowasa (Mantan Istri Oknum Anggota Polri).
Menyikapi peristiwa tragis yang menimpa Saudari Winda Lorenza Gowasa (31 tahun), mantan istri dari seorang oknum anggota Polri (Bripka IH), yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kediaman mantan suaminya di Komplek Bumi Asri, Medan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga korban.
Sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi keadilan, supremasi hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan, kami memandang perlu untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejanggalan-kejanggalan yang menyelimuti kasus ini. Kematian korban yang awalnya diklaim sebagai tindakan bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, nyatanya dipenuhi dengan berbagai indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan atau pembunuhan berencana, Ungkapnya pada hari Sabtu (8/8/2026).
Oleh karena itu, Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM, secara tegas menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk Turun Tangan, bahwa Kami meminta Bapak Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Mengingat kasus ini melibatkan oknum anggota Polri aktif, netralitas dan integritas institusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara sangat dipertaruhkan.
Bahwa Kami mendukung penuh langkah keluarga korban (Bapak Sanalui Gowasa) yang telah membuat Laporan Polisi secara resmi ke SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut pada 6 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Laporan ini harus ditindaklanjuti dengan metode Scientific Crime Investigation.
Usut Tuntas Kejanggalan Fisik dan Forensik: Berdasarkan keterangan pihak keluarga, terdapat banyak kejanggalan fisik pada jenazah, seperti luka lebam, sayatan, hingga luka di kepala yang tidak lazim. Fakta bahwa korban adalah warga sipil yang tidak memiliki keahlian menggunakan senjata api jenis revolver, serta hasil swab tangan korban yang tidak menunjukkan adanya sisa residu mesiu, harus menjadi petunjuk kuat bagi penyidik bahwa insiden ini bukanlah bunuh diri biasa.
Sebagai pembanding atau Petunjuk, bahwasanya ada beberapa bukti curhatan chat korban dengan sahabat/keluarga yang menegaskan kondisi dan keadaan Almarhum
Mendesak Propam Polri Melakukan Pemeriksaan Internal, bahwasanya Kami mendesak Bid.1 Propam Polda Sumut untuk segera memeriksa Bripka IH secara intensif terkait kelalaian atau dugaan pelanggaran prosedur dalam penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api dinas kepolisian.
DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini. apabila hasil Autopsi yg di sampaikan oleh dr. Forensik masih banyak kejanggalan. Keluarga punya hak untuk Menggugat Temuan Forensik Melalui Second Opinion, seperti Hak Untuk di otopsi ulang melalui Ekhumasi (bongkar Mayat) kemudian Membedah Ulang Kronologi dan Keterangan Saksi.
Bahwa kemudian dalam perkara ini perlu ada Lembaga Pengawas Independen, Martin menyampaikan Kasus ini harus di melibatkan atau Komnas HAM & Kompolnas harus mengambil bagian dalam memperjelas secara terang benderang.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan agar menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dan rekan-rekan media massa.
Hormat kami,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
( Red/Tim)

