Aksi brutal seorang pria yang mengamuk di tengah jalan dengan merusak spion dan wiper mobil di kawasan Sunter, Tanjung Priok, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah videonya viral di media sosial, pelaku berhasil ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 9 Juli 2026.
Penangkapan tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @resmob_pmj pada Jumat (10/7/2026) dengan keterangan singkat namun tegas.
Dalam video yang diunggah, pria berinisial GV tampak masih mengenakan kaos yang sama seperti saat melakukan aksi perusakan. Ia diamankan petugas di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, sebelum digiring ke Mapolda Metro Jaya tanpa perlawanan.
Viral Setelah Terekam Dashcam
Insiden itu terjadi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rekaman kamera dasbor (dashcam) yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku turun dari kendaraan, lalu memukul spion mobil korban berulang kali menggunakan benda keras sebelum kembali menghantamnya dengan tangan kosong.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menekuk wiper mobil hingga mengalami kerusakan serius. Aksi agresif tersebut sontak memicu kemarahan warganet dan menjadi sorotan publik karena terjadi di jalan raya yang ramai dilalui kendaraan.
Kerugian Capai Rp50 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut motif pelaku dipicu emosi sesaat saat berkendara. Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.
“Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,” tulis akun resmi @resmob_pmj.
Pelaku sempat mengadang kendaraan korban dan menuduh korban telah menyerempet atau menabrak kendaraannya. Namun alih-alih menyelesaikan persoalan secara baik, ia justru meluapkan emosi dengan merusak bagian kendaraan korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Terancam 2,5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, G V kini dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa luapan emosi di jalan raya dapat berubah menjadi perkara pidana serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri saat terjadi perselisihan di jalan dan menyelesaikannya melalui jalur yang tidak melanggar hukum.(Red/Tim)
