-->
News

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Eretan Wetan Senilai Rp398,5 Juta Disorot

Admin

Indramayu // MSN,

Proyek rehabilitasi jalan di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp398.504.000, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Senin.(6/7/26)

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Singa Abadi Jaya tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ditemukan penggunaan material pasir dan batu untuk pondasi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek, mengingat pembangunan yang dibiayai dari anggaran publik wajib memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak pelaksana dari CV. Singa Abadi Jaya belum memberikan keterangan. Perwakilan perusahaan disebut tidak berada di lokasi sehingga klarifikasi belum dapat diperoleh.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) DPC Kabupaten Indramayu, Wahyu Hidayat, meminta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

"Apabila benar material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Pengawasan harus diperketat agar anggaran daerah digunakan secara tepat dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat," tegas Wahyu Hidayat.

Ia juga mendesak dinas terkait untuk melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh, termasuk menguji kesesuaian material yang digunakan serta kualitas pekerjaan di lapangan. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis yang berwenang mengenai hasil pengawasan maupun tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV. Singa Abadi Jaya, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

(Tim MSN Kabiro Indramayu/Odang)

Share:
Komentar

Berita Terkini