-->
News

Diduga Oknum Guru Pondok Bejat UJF Cabuli Santriwati Sebanyak Tujuh Kali di Gudang Pondok Pesantren Sidoarjo

Admin

SIDOARJO // MSN,

Dunia pendidikan di lingkungan pondok pesantren kembali tercoreng seorang oknum guru pondok pesantren di Sidoarjo melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,pelaku yang diketahui berinisial 'UJF' berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai tenaga pendidik melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang santriwati berinisial ZMP di bawah umur berusia 11 tahun.

Pelaku UJF melakukan tindakan pencabulan terhadap korban ZMP sebanyak tujuh kali antara bulan September hingga Desember 2025 di lantai 2 gudang pondok pesantren.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyuruh korban untuk bersih-bersih pondok kemudian pelaku Sdr. U.J.F. menyuruh korban untuk bersih-bersih di lantai 2 Gudang Pondok. Setelah sampai di Gudang lantai 2 Pondok, Pelaku menyuruh korban untuk mengulum alat kelamin pelaku, mencium pipi dan bibir korban, memegang payudara korban dan memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam vagina korban lalu pelaku bilang kepada korban 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'.

Dalam keterangan tertulisnya Kasatreskrim PPA DAN PPO Kompol Rohmawati Lailah, S.H.Awal mulanya korban dan teman-teman korban disuruh bersih-bersih di mushollah pondok, kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di Gudang Lantai 2 Pondok. 

Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban “kamu mau tambah pinter ta? korban menjawab “iya ustad mau”, Lalu pelaku bilang lagi kepada korban “mau uang tidak?” korban menjawab “iya ustad mau”, kemudian pelaku bilang kepada korban “ini ku (sambil memegang alat kelaminnya) masukno ke dalam mulutmu” lalu korban  menolak “enggak ustad” namun  pelaku masih memaksa korban untuk alat kelaminnya dimasukin ke mulut korban. 

Akhirnya alat kelamin pelaku masuk ke dalam mulut korban hingga terasa di dekat tenggorokan korban. Kemudian korban teringat pesan Pak Yai Pondok  siapapun yang gak nurut di pondok hidupnya akan susah. Selanjutnya korban disuruh buka celana dalam korban dan berbaring lalu pelaku membuka sarungnya lagi dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban sambil mencium pipi korban, bibir korban, dan meremas-remas payudara korban. Kemudian pada saat vagina korban dimasukkan alat kelamin dari pelaku, pelaku bilang kepada korban “kamu nanti tak giniin terus sampai dewasa, kalau perlu tak jadikan istri kedua”. 

Kemudian setelah puas memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, pelaku mengeluarkan cairan putihnya di sebuah bantal di gudang tersebut dan bilang kepada korban “kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin” Kemudian korban disuruh turun kebawah untuk ke kamar mandi dan ganti baju. Untuk cara yang kedua hingga yang ketujuh (terakhir) cara pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban sama dengan cara yang pertama.  

Menurut Kompol Rohmawati Lailah motif tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban, Ia juga menambahkan Tim Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian tersangka di tahan di Rutan Polresta Sidoarjo adapun pasal yang dijerat terhadap pelaku Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak  dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: 'Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun'.(Rbby)

Share:
Komentar

Berita Terkini