-->
News

Perhutani Minta PT NKE dan PT GHL Hentikan Aktivitas Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan

Admin


LEBAK //MSN,

Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait penghentian aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang berada di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten 08/06/2026.

Surat bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah Perhutani melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah pihak pada 5 Juni 2026. Dalam peninjauan itu hadir petugas Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan PT NKE dan PT GHL, serta beberapa awak media.

Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, proyek yang saat ini berjalan di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, masih dalam tahap pengerjaan berupa land clearing, konstruksi bendungan, akses waterway, dan pembangunan powerhouse.

Perhutani menjelaskan bahwa persyaratan administrasi untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Akan tetapi, hingga saat ini PPKH dari Kementerian Kehutanan belum diterbitkan.

Karena belum terbitnya PPKH tersebut, Perhutani meminta PT NKE dan PT GHL segera menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan BKPH Bayah sampai izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia diterbitkan.

Selain itu, Perhutani mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selama proses perizinan masih berlangsung, perusahaan dilarang melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan yang dimaksud.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kepala Desa Cikamunding, Kepala Desa Girimukti, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, dan LMDH Rimba Mulya

Dengan adanya surat resmi tersebut, aktivitas pembangunan PLTMH yang dikerjakan PT NKE dan PT GHL di kawasan hutan Ciherang Selatan diminta untuk dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

(Robby)

Share:
Komentar

Berita Terkini