Medan // MSN,
Keberadaan bangunan penghubung (sky cross) milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rosiva Medan yang menghubungkan dua bangunan berbeda di kawasan Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, menuai sorotan publik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi'99 (FROMPER), Zulhamdani Napitupulu, M.Kom, mempertanyakan status perizinan bangunan tersebut yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Zulhamdani, bangunan sky cross yang terlihat melintang dan menghubungkan bangunan utama RSIA Rosiva dengan ruko yang berada di seberang jalan tersebut telah berdiri sejak tahun 2023. Namun hingga kini, keberadaan dokumen perizinannya masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
“Jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka hal ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan,” ujar Zulhamdani kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia juga menyoroti fungsi pengawasan dari instansi terkait, khususnya organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan, pengawasan bangunan, dan penegakan peraturan daerah.
“Pengawasan yang lemah dapat menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pembangunan di Kota Medan. Karena itu, dinas teknis dan Satpol PP perlu melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas bangunan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, seorang warga Gang Kebakaran yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama melihat bangunan penghubung tersebut berdiri dan digunakan untuk aktivitas operasional.
“Bangunan itu sudah ada sejak sekitar tahun 2023. Setahu kami memang menghubungkan bangunan rumah sakit dengan ruko di seberangnya. Aktivitas pekerja maupun pengguna bangunan juga sering terlihat,” ujarnya.
Meski demikian, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status perizinan bangunan tersebut.
“Soal izinnya kami tidak tahu. Tidak pernah ada sosialisasi kepada warga sekitar mengenai pembangunan itu. Yang kami tahu bangunan itu sudah berdiri dan digunakan,” katanya.
Sorotan terhadap keberadaan sky cross tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, terutama karena konstruksi tersebut berada di atas akses lingkungan yang juga digunakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSIA Rosiva maupun instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas bangunan sky cross dimaksud. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif dari seluruh pihak terkait.
(Red/Tim)


