Foto : Rivai Selalu korban penipuan satu unit Nissan Grenlivina.
SALATIGA //MSN,
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara kepada terdakwa berinisial AKS dalam perkara penipuan jual beli mobil disambut dengan perasaan campur aduk oleh korban, Muhammad Rivai.
Di satu sisi, Rivai mengaku menghormati dan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah memberikan kepastian hukum. Namun di sisi lain, ia masih menyimpan kekecewaan mendalam lantaran mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali.
"Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali," ujar Rivai kepada wartawan.
Tak hanya kehilangan kendaraan senilai sekitar Rp150 juta, Rivai juga mempertanyakan mengapa mobil yang diduga menjadi hasil tindak pidana tersebut tidak dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti," katanya.
Karena itu, korban menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak atas kendaraannya.
Berawal dari Kepercayaan
Perkara ini bermula pada 17 November 2025, ketika terdakwa AKS mendatangi rumah Muhammad Rivai di kawasan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut, AKS menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina warna silver bernomor polisi K-1805-DA milik korban.
Dua hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan mengaku telah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang siap melakukan pembayaran secara tunai melalui transfer bank.
Percaya dengan penjelasan tersebut, korban menyerahkan mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa dengan keyakinan uang hasil penjualan akan segera ditransfer.
Namun janji itu tak pernah terwujud.
Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut justru kembali ditawarkan kepada pihak lain dan akhirnya disebut terjual dengan harga sekitar Rp109 juta, jauh di bawah nilai kendaraan yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Sejak saat itu, korban mengaku hanya menerima berbagai alasan tanpa kejelasan mengenai keberadaan mobil maupun hasil penjualannya.
Hakim Nyatakan Bersalah
Majelis hakim akhirnya menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Dalam amar putusan, barang bukti yang tercantum hanya berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025.
Sementara itu, keberadaan Nissan Grand Livina yang menjadi inti perkara masih belum diketahui dan belum kembali kepada pemiliknya.
Bagi Muhammad Rivai, vonis pidana memang telah dijatuhkan. Namun, perjuangannya belum berakhir. Baginya, keadilan belum sepenuhnya dirasakan selama kendaraan yang menjadi sumber kerugiannya masih belum ditemukan dan dikembalikan.
(Tim )
