MEDAN // MSN,
Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai 15 hingga 17 Juli 2026, sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang menurut mereka telah mengkriminalisasi korban pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan pada Senin (13/7), aksi dimulai setiap hari pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Pancur Batu. Massa kemudian akan bergerak menuju Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumatera Utara, hingga Polda Sumatera Utara. Sekitar 50 peserta diperkirakan mengikuti aksi tersebut.
Aliansi menilai penanganan perkara tersebut menyisakan berbagai kejanggalan. Mereka mengklaim korban pencurian yang sebelumnya diminta dan didampingi aparat untuk menangkap terduga pelaku, justru berakhir berstatus tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara terduga pelaku pencurian telah memperoleh putusan pengadilan dengan salah satu pertimbangannya adalah adanya surat perdamaian.
Tujuh Tuntutan Massa Aksi
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Presiden RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta pimpinan DPR dan MPR RI, yaitu:
- Menghentikan proses hukum serta status tersangka dan DPO terhadap korban pencurian yang menurut mereka telah berdamai dengan pihak pelaku.
- Memproses laporan terhadap orang tua terpidana pencurian atas dugaan penipuan di Polda Sumut dan dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu.
- Mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, serta Kapolsek Pancur Batu.
- Mengusut dugaan keterlibatan Brigadir Shinto Zelmana Sembiring yang disebut memerintahkan korban untuk menangkap pelaku pencurian.
- Mengusut dugaan saksi palsu serta dugaan pemalsuan surat serah terima tersangka dalam perkara tersebut.
- Menindak penyebar informasi yang dinilai sebagai berita bohong dan fitnah terhadap korban.
- Meminta Komisi III DPR RI segera membahas perkara tersebut dalam rapat resmi.
Koordinator aksi, Nia Br. Sihotang, menegaskan aksi akan berlangsung damai melalui penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penyerahan dokumen tuntutan kepada instansi terkait.
Desak Kapolri Turun Langsung
Selain tujuh tuntutan tersebut, Nia mengatakan pihaknya juga mendesak Kapolri turun langsung ke Polrestabes Medan untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, keluarga korban pernah dipanggil bertemu Kapolrestabes Medan pada Februari 2026 setelah perkara itu menjadi perhatian publik dan memperoleh atensi dari Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, kata Nia, Kapolrestabes Medan disebut meminta keluarga membuat video serta menjanjikan penyelesaian perkara dalam waktu satu hingga dua minggu.
"Kami diminta bersabar dan meredam pemberitaan agar persoalan lebih mudah diselesaikan. Bahkan disampaikan apabila mediasi dengan pihak lawan tidak berhasil, ada cara lain untuk menyelesaikannya. Namun sampai sekarang, menurut kami, janji tersebut belum terealisasi," ujar Nia.
Klaim Perdamaian Tak Ditindaklanjuti
Nia menjelaskan, kesepakatan damai telah ditandatangani pada 3 Desember 2025. Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, pihak keluarga pelaku berjanji akan mencabut laporan di Polrestabes Medan.
Namun, menurutnya, pencabutan laporan tersebut tidak pernah dilakukan. Sebaliknya, surat perdamaian justru digunakan dalam persidangan sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap pelaku pencurian.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Meski telah berjalan sekitar enam bulan, mereka menyebut belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Klaim Diminta Menunda Aksi
Nia juga mengungkapkan bahwa rencana aksi demonstrasi sebelumnya sempat beberapa kali ditunda setelah adanya permintaan dari seorang ketua umum organisasi kemasyarakatan.
Menurut pengakuannya, tokoh ormas tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu menyelesaikan persoalan atas permintaan Kapolrestabes Medan. Namun setelah proses berjalan sekitar satu bulan, lanjut Nia, tokoh tersebut mengaku kebingungan karena justru muncul permintaan agar orang yang ikut menangkap pelaku pencurian diproses hukum.
Selain itu, Nia menyebut pihaknya telah dua kali menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kapolrestabes Medan guna meminta penyelesaian perkara sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat. Namun hingga kini, menurutnya, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
Hingga pers rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penyelenggara aksi dan menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian.(Red/Tim)


