Aceh Timur//MSN
Proyek pembangunan oleh Direktorat Jenderal Paud Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di SDN 1 Simpang Ulim, Desa Gp Blang Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, menuai sorotan tajam. Proyek seharusnya dikelola secara swakelola pihak sekolah diduga kuat sarat kejanggalan dan penyelewengan aturan.
Proyek rehab/revitalisasi di SDN 1 Simpang Ulim, Aceh Timur, menuai sorotan publik.Pasalnya, aktivitas pekerjaan yang sedang berlangsung diduga berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan standar Alat Pelindung Diri (APD) termasuk kepala sekolah ikut diduga ambil alih peran jadi kontraktor dalam proyek tersebut. (23/7/2026)
Pantauan informasi awak media ini pada Kamis (23/7/2026), sempat terlihat seorang pekerja tukang bagian pengecatan dinding gedung ruang kelas di SDN 1 Simpang Ulim , tidak tampak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu, maupun rompi kerja.
Selain itu di lokasi pekerjaan proyek sama sekali Tidak terlihat adanya papan informasi sehingga menjadi pertanyaan besar, siapa rekanan/contraktor proyek, dan menggunakan anggaran berapa, dan bersumber dari mana?...atau "jangan -jangan kepsek jadi kontraktor proyek revitalisasi tersebut,"Sebut seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Padahal Larangan Menjadi Kontraktor Komersial: Kepala sekolah dilarang bertindak sebagai 'kontraktor' yang mencari keuntungan pribadi atau memborongkan pekerjaan dan Kepala sekolah wajib membentuk Tim Pelaksana Swakelola untuk belanja bahan dan membayar tukang secara transparan.
Foto : Proyek revitalisasi Gudung SDN 1 Simpang Ulim
"Dan Kep SDN 1 Simpang Ulim sempat mencari- cari pekerja tukang cat dinding ruang belajar dengan harga upah di luar kewajaran demi meraup keuntungan pribadi pada proyek revitalisasi tersebut, contoh salah seorang pekerja tukang cat, persatu ruangan di bayar kepsek dengan upah Rp.800rb, biasa 2 jt, ujar. pekerja tukang cat kepada media ini. Kamis .23/7/2026
Ketika proyek pemerintah berjalan tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan akses untuk melakukan pengawasan. Situasi seperti ini wajar memunculkan dugaan dan kecurigaan publik. Sebab, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana kegiatan
Seharusnya papan informasi itu wajib dipasang. Merujuk kepada UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan PERPRES nomor 70 Tahun 2012. Serta tentang kedua perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2010,mengenai pengadaan barang dan jasa.
Di tengah tuntutan tata pengelolaan pemerintahan yang bersih dan terbuka, proyek tanpa papan informasi dan tanpa APD atau kepsek ambil peran sebagai kontraktor proyek di SDN 1 Simpang Ulim, hanya akan memperkuat suatu kesan bahwa aturan itu dibuat haanya untuk dilanggar, bukan untuk dipatuhi.
Kepala sekolah tidak bisa dikonfirmasi padahal banyak cara sudah dilakukan awak media ini, seperti mendatangi ke SDN 1 Simpang Ulim, bahkan termasuk konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun Sampai hari ini belum berhasil, bahkan nomor kontak awak media diblokir. sehingga berita tayang, Minggu. 26 Juli 2026, tanpa jawaban hasil konfirmasi kepala sekolah.
Sementara itu Plt.Dinas Pendidikan Aceh Timur, Bustami saat dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan Kep SDN 1 Simpang Ulim ambil alih jadi kontraktor melalui pesan WhatsApp pribadinya, diketahui bahwa pesan WhatsApp telah di baca terbukti dan terlihat contreng dua,namun sangat di sayangkan pesan tersebut sengaja diabaikan oleh Plt. Kadis dinas pendidikan Aceh Timur.
(TIM)
.jpg)
