MEDAN //MSN,
Polsek Medan Tembung hanya mampu pamerkan keberhasilan nya mengamankan dua orang pria oknum wartawan terduga pelaku pemerasan dari pemberi uang dari si pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah merugikan PAD Pemko Medan.
Adapun Kedua oknum wartawan yang diamankan adalah berinisial IH dan JBR di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Letda Sujono Medan pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 wib Dan telah ditahan di mako Polsek Medan Tembung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Anehnya pandangan publik dan masyarakat kota medan, mengapa pemberi uang yang infonya warga suku cina tersebut tidak di tangkap oleh pihak Polsek Medan Tembung. Padahal sudah jelas dimata hukum, pemberi dan penerima harus sama- sama ditangkap dan di proses.
Apalagi pemilik bangunan sudah jelas bersalah karena mendirikan bangunan tanpa ada mengurus ijin PBG nya. Sehingga diduga pemilik bangunan telah mencuri PAD Pemko Medan yang seharusnya pantas untuk di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk di usut.
Atas penangkapan dari kedua oknum wartawan tersebut, publik menilai Kapolsek Medan Tembung diduga risih terhadap wartawan dan tidak mau bermitra.
Parahnya lagi, Kapolsek Medan Tembung tidak menyadari bahwasanya Di wilkum nya berserak lokasi judi tembak ikan dan narkoba yang telah menganggu ketentraman dan merusak masa depan anak bangsa serta membuat kesenjangan sosial dirumah tangga. Namun perjudian itu belum pernah ditindak dan digrebek. Ada apa?.
Salahsatunya seperti judi tembak ikan di Pekan Jumat, persisnya di belakang Puskesmas Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan dilokasi Rabu (15/7/2026) malam, judi tembak ikan itu masih saja eksis beroperasi walau lokasinya di tempat umum.
Sehingga ada stiqma dari publik dan masyarakat menduga, apakah Polsek Medan Tembung sengaja piara perjudian tersebut karena menghasilkan sesuatu hal dari pemilik judi tersebut sehingga dibebaskan buka.
Kemudian, apakah Polsek Medan Tembung langsung gerak cepat menangkap Dua orang oknum wartawan terkait pemerasan karena dugaan mendapatkan imbalan dari si suku cina yang Pemberi uang pemilik bangunan yang tanpa ijin PBG.
Silahkan Publik dan Masyarakat menilai dengan kinerja Polisi di Polsek Medan Tembung
Menanggapi hal diatas, saat di konfirmasi Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Ras Maju Tarigan melalui sambungan telpon Sabtu (18/7) malam panggilan di tolak.
Selanjutnya di SMS kembali via WA untuk memastikan apakah benar kedua oknum wartawan itu diditangkap dengan kasus pemerasan dan siapa pemberi uangnya, tidak mau menjawab.
Publik juga meminta dengan tegas kepada bapak Kapolrestabes Medan untuk segera mencopot Kapolsek Medan Tembung yang memihak kepada pemilik bangunan itu. Bahasanya bangunan itu tidak memliki PBG.
(Red/Tim)
