Aceh Timur//MSN.
Seorang oknum Kepala Sekolah Kejuaraan, SMK Negeri 1 Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Prov.Aceh berinisial I , diduga menghindari saat hendak dikonfirmasi awak media Bidikterkini.com.terkait Proyek Revitalisasi bersumber APBN 2026.
Alih-alih menjawab tugas negara yang diembannya, Izhar justru menyebut nama oknum wartawan senior di Aceh Timur berinisial H. Ucapannya seolah menjadi tameng: “Nanti saya sampaikan ke Bang H,” dengan nada yang seolah ingin mengintimidasi.
Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari Berinisial I, telah diberitakan oleh salah satu media www.bidikterkini.com, berjudul Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Hindari Media, Sebut Nama Wartawan Saat ditanya Revitalisasi APBN
Terkait dugaan terhadap oknum kepala sekolah tersebut, Kaperwil daerah Aceh, Jum'at 17/7/2026, melakukan konfirmasi oknum Kepsek berisial I, melalui pesan WhatsApp, namun sayang upaya konfirmasi lewat pesan terabaikan tanpa jawaban, sehingga berita tayang.
Dasar Hukum Pers, Menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggar dapat diancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kewajiban Pejabat Publik, seperti Kepala Sekolah atau pengelola anggaran negara seperti dana BOS dan anggaran lainnya itu diwajibkan transparansi dan terbuka kepada media sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sekolah punya hak menolak melayani oknum yang mengaku wartawan namun tidak memiliki identitas yang jelas, untuk mencegah intimidasi. Namun, penolakan ini harus dilakukan dengan cara yang profesional, bukan dengan cara kabur atau memblokir kontak.
(M.Alimin)
