LUBUK PAKAM // MSN,
Dengan begitu Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan yang mulai menjamur di Kabupaten Deli Serdang, sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat di sela - sela program Presisi POLRI dalam memberantas perjudian dan narkoba, namun tidak dengan tempat perjudian milik berinisial 'Ahing' yang berdada di Jalan Tengku fachrudin, Desa bakaran batu, Kota lubuk pakam, Kabupaten deli serdang, pada Minggu.(7/6/26)
Diketahui bahwa lapak perjudian ini seolah tak tersentuh dengan hukum dan tidak takut hukum sama sekali, bahkan disaat awak media yang bertugas mencoba mengkonfirmasi langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, beserta Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, yang sampai saat ini masih juga bungkam, hal ini menimbulkan banyak kecurigaan dan dugaan kuat terkait Pembiaran lokasi haram tersebut masih tetap berjalan mulus.
Disaat pula tim investigasi awak media yang bertugas terjun kelapangan, ternyata masih tampak aktifitas judi tersebut ramai banyak pemain mayoritas penduduk sekitar, hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kemudian awak media mewawancarai salah satu warga berinisial 'AD' (43), ia mengatakan bahwa dulu lapak itu milik 'AK' tapi sekarang sudah di gantikan sama Berinisial 'Ahing' dengan memakai nama samaran.
"Sebenarnya tempat seperti ini sangat meresahkan pak, anak bahkan saudara kami ribut karena adanya tempat ini, dulu ada penggerebekan tapi bukan judinya yang digerebek malah narkoba.., ada sih salah satu warga anak gadisnya dibawa ke polsek katanya positif narkoba, aneh kan?, harusnya tempat ini ditutup karena sudah ada satu yang positif, saya pun curiga ini pak mungkin sudah ada setoran sama polda atau pun polres, tah la pak heran kali aku pak yang kek gini kok di pelihara", ujar warga yang sudah kesal.
Lebih lanjut, saat awak media mengkonfirmasi "Ahing" di nomor WhatsApp +62 821-xxxx-7007, ternyata sang pemilik terkait lapak ini juga malah bungkam dan tak mengatakan satu patah kata pun.
'Ahing' ini ternyata nama samaran diduga juga ahing ini merupakan pemain lama yang exsis di wilayah medan utara, dan dugaan kuat muncul terhadap Ahing yang rupanya telah menyetor upetinya kepada kapolres deli serdang demi memuluskan usaha haramnya jika ini benar maka bisa di jerat UUD 303.
Perlu diketahui bersama bahwa dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menjerat siapa saja yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.Pasal 303 bis KUHP: Menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta Dan juga dikenakan pasal UUD ITE.
Jika perjudian difasilitasi atau disebarkan secara online, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Semoga bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan beserta Jajarannya untuk dapat mengevaluasi dan menindak lanjuti oknum - oknum yang terlibat secara menyeluruh yang melindungi atau membekingi dan menerima aliran dana dari perjudian ini segera menindak secara tegas.(Red/Tim)


