BIMA // MSN,
Wali murid di SLB Baiturrahman Swasta Bima mendesak Pemerintah Kabupaten Bima dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum guru berinisial F (asal Desa Sanolo, Dusun Muku) yang diduga kerap melontarkan kata-kata tidak pantas di media sosial. Tindakan ini dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan.
Oknum guru tersebut dilaporkan sering mengunggah status di Facebook yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sikap seorang pendidik. Berikut adalah poin-poin desakan dari pihak orang tua murid dan masyarakat:
Pelanggaran Etika dan Moral Profesi: Sebagai seorang tenaga pendidik, guru terikat oleh kode etik dan sumpah profesi yang menuntut keteladanan sikap serta bahasa. Menggunakan ruang publik seperti media sosial untuk menghujat atau mengeluarkan bahasa kasar sangat mencederai martabat profesi guru.
Potensi Pelanggaran Hukum: Tindakan tersebut sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik, yang dapat merugikan berbagai pihak.
Desakan Pemecatan dan Penonaktifan: Orang tua murid mendesak pihak Yayasan dan Kepala Sekolah SLB Baiturrahman Bima (Jl. Lintas Bima-Sumbawa, Desa Sondosia, Kec. Bolo) untuk segera melakukan pemecatan terhadap oknum guru tersebut demi menyelamatkan nama baik sekolah.
Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan karakter dan budi pekerti yang baik bagi anak-anak. Orang tua murid berharap pemerintah dan instansi terkait segera merespons tuntutan ini demi menjaga marwah pendidikan, khususnya di SLB Baiturrahman Swasta Bima.(Red/Tim)
