MAKASSAR//MSN,
Suasana di Kantor Kelurahan Buloa berubah dari harapan menjadi kekecewaan saat kegiatan musyawarah penetapan calon Ketua Rukun Warga (RW) berlangsung. Acara yang sejatinya diharapkan menjadi wadah demokrasi tingkat lokal itu justru dinilai menabrak esensi musyawarah untuk mufakat akibat adanya keputusan sepihak dari pihak kelurahan dalam menunjuk calon pemimpin, Senin (8/6/2026).
Kegiatan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Lurah Buloa dan dihadiri para Ketua RT, Babinkamtibmas, serta perangkat kelurahan tersebut digelar dengan tujuan menyepakati nama-nama calon pemimpin secara adil. Namun, di tengah proses penyampaian aspirasi, pihak kelurahan tiba-tiba mengeluarkan keputusan menetapkan nama tertentu tanpa melalui pembahasan bersama atau mendengarkan usulan para undangan yang hadir. Sejumlah peserta menilai kegiatan ini hanya seremonial belaka, di mana nama calon yang ditetapkan sudah ditentukan sebelumnya, dan mereka hanya diberitahu hasilnya saja.
Pihak pelaksana kegiatan adalah Lurah Buloa selaku pimpinan acara, didampingi perangkat kelurahan. Peserta yang hadir meliputi para Ketua RT, Babinkamtibmas, dan perwakilan warga. Seluruh peserta yang hadir merasa kecewa karena aspirasi mereka tidak didengar, sementara masyarakat Kelurahan Buloa secara luas dikhawatirkan akan terdampak karena pemimpin RW yang terpilih tidak memiliki dukungan akar rumput. Salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan jalannya acara tersebut dan menegaskan bahwa proses ini bukanlah musyawarah melainkan pemilihan sepihak.
Kegiatan musyawarah berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Lurah Buloa terkait alasan pengambilan keputusan sepihak tersebut.
Tindakan pihak kelurahan dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025, Lurah hanya berposisi sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas, serta tidak memiliki hak suara atau kewenangan mendikte hasil pemilihan RW. Hak penentuan sepenuhnya berada di tangan perwakilan pengurus RT. Selain itu, aturan ini juga melarang Penjabat Sementara RW mencalonkan diri kembali demi menjaga marwah demokrasi.
Secara hukum yang lebih tinggi, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang mewajibkan keterlibatan masyarakat secara demokratis.
Keputusan sepihak ini juga memicu kekhawatiran akan hilangnya legitimasi pemimpin RW terpilih, berpotensi mengganggu keharmonisan antarwarga, serta menghambat efektivitas pelayanan publik ke depannya.
Tokoh masyarakat dan warga mendesak Lurah Buloa meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan proses ke jalur demokrasi. Jika tidak ada perubahan, warga dan para Ketua RT berencana menyusun surat keberatan tertulis yang ditujukan kepada Camat selaku atasan langsung Lurah. Surat tersebut nantinya akan dilampiri bukti jalannya musyawarah serta dasar hukum Perwali Nomor 20 Tahun 2025 sebagai landasan keberatan, agar lahir pemimpin RW yang benar-benar diterima dan didukung penuh oleh masyarakat.Tutupnya"
(Robby)

