-->


News

Penerapan Sistem ICB Dinas Pendidikan Aceh Disinyalir Salah Kaprah

Admin



Banda Aceh///MSN.

Kebijakan terbaru Dinas Pendidikan Aceh menuai sorotan publik setelah mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aceh menggunakan sistem Internet Banking Corporate (IBC) milik Bank Aceh Syariah diterapkan untuk satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 27 Oktober 2025.

Surat bernomor 400.3.8.7/13399 tertanggal 21 September 2025 itu ditandatangani langsung oleh pejabat Dinas Pendidikan Aceh dengan sifat “Segera”, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh. Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh sekolah wajib menggunakan sistem IBC dalam pengelolaan Dana BOS

Selain itu, pihak cabang dinas diminta melaporkan progres sekolah yang sudah maupun belum memiliki akun IBC paling lambat 30 September 2025, serta mendorong sekolah yang belum membuat akun agar segera mendatangi Bank Aceh terdekat sebelum 10 Oktober 2025.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, sekaligus mendukung zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Nasruddin, Seorang Aktivis Pemerhati Pendidikan Aceh,menilai kebijakan melalui surat edaran tersebut berpotensi mengintervensi kemandirian bagi setiap satuan Pendidikan dalam mengelola keuangan yang mengarah pada unsur pemaksaan penggunaan satu sistem dari satu bank tertentu,disisi lain sekolah juga memiliki hak untuk memilih mekanisme perbankan yang paling efektif sesuai kebutuhan dan kondisi mereka. 

Lanjut Nasrudin, Langkah kebijakan Dinas Pendidikan Aceh semakin dikhawatirkan memiliki potensi yang akan berujung konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan pihak perbankan yang tentunya dianggap mampu."ujar, Nasrudin. 

Kebijakan tersebut dianggap menyalahi aturan dan berpotensi melanggar regulasi nasional Bedasarkan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Dalam Pasal 63 ayat (1) Permendikdasmen itu secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah dilarang:

a. Melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan;

b. Melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang/jasa dalam pemanfaatan Dana BOS untuk keuntungan pihak tertentu;

c. Memengaruhi atau memerintahkan satuan pendidikan melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana BOS;

d. Menjadi atau mengarahkan sekolah kepada distributor, pengecer, atau penyedia tertentu dalam pengadaan barang/jasa;

e. Menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOS.

Masih dalam pasal yang sama, ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(M.Alimin)

Share:
Komentar

Berita Terkini