Medan // MSN,
Pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak pengemudi becak motor (betor) hingga tewas di kawasan Pajus, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui bernama Parlin Sembiring, pria berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan, Parlin menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (23/10) sore.
“Tersangka sudah kita periksa, termasuk sejumlah saksi dan bukti CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKBP I Made Parwita, Jum'at (24/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pada malam kejadian, Sabtu (18/10/2025), Parlin mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol usai dugem di salah satu klub malam di Kota Medan.
“Pelaku melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol,” tegas Made.
Meski hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, namun unsur kelalaian karena pengaruh alkohol dan kecepatan tinggi membuat DJ Fortuner itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.
Kini, DJ Parlin Sembiring ditahan di Sat Lantas Polrestabes Medan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini pun menambah daftar panjang tragedi jalanan di Medan akibat pengemudi mabuk dan ugal-ugalan.(Red/Tim)
