News

Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan 2 orang Kurir

Admin

Kerinci // MSN,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku. Pengungkapan ini menegaskan komitmen berkelanjutan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma.

Dua pelaku yang diamankan dalam operasi ini adalah:

1. RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL (24), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

2. BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,84 gram

Satu unit Handphone VIVO V25e

Satu unit Handphone OPPO A18

Satu unit sepeda motor HONDA SPACY warna merah, nomor polisi BH 5437 DH

Berbagai peralatan dan kemasan yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

Modus Operandi: Kurir Online

Menurut IPTU Yandra Kusuma, kedua pelaku berperan sebagai kurir narkoba berbasis online. Mereka menerima perintah dari seorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, lalu memberi informasi kepada pembeli. Untuk setiap paket yang berhasil diletakkan, para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp15.000.

Lebih lanjut, kata IPTU Yandra, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas kedua pelaku.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa ALGI dan jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Kami menduga ini bukan pertama kalinya para pelaku melakukan aksi tersebut, dan besar kemungkinan mereka merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas,” jelas IPTU Yandra Kusuma.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan; Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara dalam waktu lama.

“Kami akan terus berkomitmen dan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(Rama)

Share:
Komentar

Berita Terkini