-->

News

DARURAT NARKOBA DI TANJUNG MORAWA: TRANSAKSI TERANG-TERANGAN DI SIANG HARI, WARGA TAGIH NYALI APH!

Admin

 

Tanjung Morawa // MSN,

Situasi darurat narkotika diduga tengah terjadi di Lorong III Gang Aman, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peredaran gelap sabu di kawasan padat penduduk ini tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan, bahkan di siang bolong, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diperkuat dengan rekaman video amatir, aktivitas transaksi narkoba terlihat berlangsung bebas. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di ruang publik yang sempit, menciptakan tekanan psikologis dan rasa tidak aman bagi warga sekitar.

Sorotan tajam mengarah kepada seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Ijol Jengkol”, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peran tersebut hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar dan terstruktur.

Nama lain yang mencuat adalah sosok berinisial “Hu” alias Sen alias Tamora, yang diduga kuat sebagai aktor utama di balik peredaran narkotika di wilayah tersebut. Struktur jaringan ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang rapi, masif, dan berkelanjutan.

Transaksi Terbuka, Hukum Dipertanyakan

Warga setempat mengaku resah dan mempertanyakan keberanian serta komitmen Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas yang berlangsung tanpa hambatan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan memicu krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seperti tidak ada hukum di sini. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/4/2026).

Langgar UU Narkotika, Ancaman Hukuman Berat

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Desakan Tegas: Bongkar Jaringan, Jangan Hanya Tangkap Pelaku Kecil

Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan pemukiman warga akan berubah menjadi zona merah narkoba yang sulit dikendalikan.

Publik kini menunggu langkah konkret dan terukur dari aparat. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini