ASAHAN //MSN,
Inilah wajah dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika lintas provinsi. Seorang pria dan seorang perempuan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan setelah kedapatan membawa barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Apakah keduanya pasangan suami istri, keluarga, atau hanya rekan dalam jaringan peredaran narkoba? Hubungan keduanya belum dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Yang pasti, pengungkapan ini kembali membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur transportasi darat untuk mengirimkan barang haram menuju sejumlah kota di Pulau Sumatera.
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika berupa 20 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina merek TIEGUANYIN serta sejumlah pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Perintis Km 10, Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil Daihatsu Ayla warna putih yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan Kanit II IPDA Eko Pu Sianipar bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan dua karung plastik berisi 20 bungkus teh Cina merek TIEGUANYIN yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 20 kilogram. Selain itu, ditemukan empat kotak plastik warna hitam berisi pil ekstasi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka berinisial ITB alias Iwan (29) dan LA (29), masing-masing seorang laki-laki dan perempuan.
MENGAKU SUDAH DUA KALI MENGANTAR NARKOTIKA
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di Kota Tanjungbalai untuk selanjutnya dibawa menuju Kota Jambi atas perintah seseorang berinisial C.
Pengakuan awal keduanya juga mengungkap fakta yang tak kalah mengejutkan. Mereka disebut telah dua kali melakukan pengantaran narkotika.
Pengiriman pertama sekitar dua minggu sebelumnya dengan tujuan Kota Pekanbaru, dengan imbalan yang dijanjikan mencapai Rp100 juta.
Sementara pengiriman kedua menuju Kota Jambi dijanjikan upah Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta disebut telah diterima.
Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan yang berada di belakang kedua tersangka.
SIAPA PEMILIK BARANG DAN SOSOK BERINISIAL C?
Publik kini menunggu langkah lanjutan Satres Narkoba Polres Asahan. Sebab, penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai pengantar belum otomatis memutus mata rantai peredaran narkotika.
Siapa pemilik sebenarnya dari 20 kilogram sabu tersebut? Siapa sosok berinisial C yang disebut memerintahkan pengiriman? Dari mana asal barang haram itu dan siapa saja yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pengembangan penyidikan secara profesional dan transparan.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul narkotika dan jaringan yang diduga mengendalikan pengiriman lintas provinsi tersebut.
MSN ID menilai, pengungkapan 20 kilogram sabu ini harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual dan pemilik modal, bukan sekadar berhenti pada pihak yang tertangkap saat mengantarkan barang.
Polres Asahan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
PULIHKAN PENGGUNA, PUTUS MATA RANTAI PEREDARAN BANDAR!
Polisi bersama masyarakat, perang terhadap narkotika harus dilakukan sampai ke akar-akarnya.
MEDIA SIBER NUSANTARA ID (MSN ID).

