Seram Bagian Barat Maluku//
MSN,
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memperkuat kerja sama dengan PT Taspen (Persero) untuk mendukung perlindungan dan persiapan finansial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya dalam menghadapi masa purna tugas.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bupati SBB Asri Arman bersama Kepala PT Taspen Provinsi Maluku, Dina Adriani, di Kantor Bupati SBB, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dina Adriani menjelaskan bahwa PPPK diberikan fleksibilitas untuk menentukan besaran iuran persiapan manfaat finansial masa purna tugas sesuai kemampuan keuangan masing-masing peserta.
Ia menyebutkan, besaran iuran dapat dimulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Melalui skema tersebut, peserta dapat mempersiapkan manfaat finansial untuk masa mendatang berdasarkan kemampuan dan pilihan iuran masing-masing.
Sementara itu, Bupati SBB Asri Arman menyampaikan pandangannya terkait tujuan kerja sama dan harapan pemerintah daerah agar kemitraan dengan PT Taspen memberikan manfaat nyata bagi PPPK di lingkungan Pemkab SBB.
Menurutnya, penguatan koordinasi dengan PT Taspen diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPPK mengenai program dan hak kepesertaan mereka.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari PT Taspen kepada Pemerintah Kabupaten SBB yang diterima langsung oleh Bupati Asri Arman. Sebaliknya, Bupati juga menyerahkan cendera mata kepada pihak PT Taspen sebagai simbol penghargaan dan kemitraan kedua institusi.
Turut hadir Kepala BKPSDM SBB Manan Tuarita, Staf Ahli Bupati Aisa Pellu, Asisten III Setda SBB, serta sejumlah pegawai PT Taspen Provinsi Maluku.
Melalui kerja sama ini, Pemkab SBB berharap akses informasi dan pelayanan program PT Taspen bagi PPPK semakin optimal, sehingga para pegawai memiliki pemahaman dan persiapan finansial yang lebih baik dalam menghadapi masa purna tugas.
(S. Adam)


