-->


News

Cepat Tanggap, Tim Opsnal Polres Kerinci dan Polsek Danau Kerinci Bekuk Pelaku Curanmor di Desa Jujun

Admin

 

​KERINCI//MSN,

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama Personil Polsek Danau Kerinci gerak cepat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Danau Kerinci, Jumat (30/10/2026).

​Pelaku berinisial JK alias Jery (37), seorang sopir warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, berhasil diringkus tanpa perlawanan berselang beberapa jam setelah beraksi.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat korban bernama Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.

​"Begitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana curanmor, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP R. F. Ritonga, Sabtu (31/10/2026).

​Kronologis Kejadian

​Peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak korban yang bernama Alif Rizkon Khori (16) meminta izin untuk memancing di pinggir danau di Desa Jujun.

​Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Merah-Putih dengan Nomor Polisi BH 2514 DC di pinggir danau, berjarak sekitar 10 meter dari posisi korban memancing.

​Saat asyik memancing, korban melihat dua orang laki-laki tak dikenal berada di dekat kendaraannya. Tidak lama berselang, korban kaget melihat kedua orang tersebut membawa kabur sepeda motor miliknya.

​Korban sempat berteriak “Maling! Maling!”, namun pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

​Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

​Berbekal informasi dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal gabungan mendapat petunjuk mengenai keberadaan pelaku.

​Pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB — atau hanya dalam hitungan jam setelah kejadian — polisi berhasil mendeteksi dan menangkap tersangka JK alias Jery di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau.

​Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2017 warna Merah-Putih (No. Pol: BH 2514 DC, No. Rangka & No. Mesin sesuai laporan).

​1 (satu) lembar STNK kendaraan.

​1 (satu) eksemplar BPKB kendaraan.

​Proses Hukum Lebih Lanjut

​Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Sejumlah langkah kepolisian yang telah diambil meliputi melengkapi administrasi penyidikan (mindik sidik), pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara penetapan tersangka, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

​"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kerinci agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda (kunci pengaman tambahan) dan pastikan diparkir di tempat yang aman atau terpantau guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan," tutup Kasat Reskrim.

​(Rama)

Share:
Komentar

Berita Terkini