Dairi//MITRAPOLISI.COM
Aksi tegas ditunjukkan warga muslim Sungai Raya dalam mempertahankan aset tanah wakaf yang diduga diserobot. Tak main-main, warga muslim Desa Sungai Raya dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi sebagai pemilik sah dari tanah wakaf tersebut memasang plang di lokasi sekaligus mendesak Polres Dairi memproses laporan penyerobotan tanah dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah oleh oknum Kepala Desa dan dua belas orang yang telah membuat surat hibah palsu obyek tanah wakaf tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Supri Darsono Silalahi, S.H., melayangkan ultimatum keras dan somasi terbuka melalui siaran pers ini kepada para pihak terlapor untuk segera menyerahkan kembali tanah tersebut kepada masyarakat muslim Desa Sungai Raya yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dairi sebagaimana yang dinyatakan dalam surat penyerahan hak tanah dengan luas 1 Ha oleh Letkol Fihir Abdullah kepada umat islam yang diwakili oleh Ketua Majelis Ulama Kabupaten Dairi.
"Kami ingatkan kepada semua pihak yang telah mencaplok ataupun mengklaim tanah tersebut agar menunjukkan itikad baiknya dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat. Kami beri tempo waktu 7 × 24 jam," tegas Supri Silalahi, Sabtu (3/10/2026).
Siasat Dugaan Pencaplokan dan Proyek Gerai KDKMP
Supri menduga kuat ada permainan di balik klaim sepihak ini, terutama setelah muncul rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) beberapa bulan lalu. Saat itu, alat berat sempat diterjunkan ke lokasi sebelum akhirnya dibatalkan akibat gelombang penolakan dari warga.
Anomali ini memicu kecurigaan, sebab sebelum adanya rencana proyek KDKMP, tanah wakaf tersebut tidak pernah diklaim oleh siapapun.
"Bila kita kaji dari segi waktu, sangat patut diduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh oknum kades ini dengan pihak-pihak tertentu.
Sebelum ada rencana pembangunan KDKMP itu, gak pernah ada pihak-pihak yang mengklaim tanah itu. Makanya, kami menduga kuat bahwa pengklaiman ataupun pencaplokan tanah wakaf itu dengan memasukkan tanah wakaf tersebut sebagai aset desa dan pembuatan hibah palsu tersebut telah direncanakan dengan dugaan untuk mendapat keuntungan bagi kepala desa dan 12 oknum warga tersebut," jelasnya.
Kini, oknum Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu resmi dilaporkan ke polres Dairi atas dugaan penyerobotan lahan dan dugaan tindak pidana rekayasa tindakan palsu dan pemalsuan surat " Masa ada hibah diatas hibah ".
Supri Silalahi mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Jangan ada tindakan yang mengatas namakan program pemerintah malah melakukan pelanggaran hukum.
(TIM MSN)
