-->


News

Ratusan Lahan PSR Diduga Fiktif"FPRM Aceh"Minta Kajati Periksa Plt. Kadis Perkebunan Aceh Timur

Admin



Banda Aceh//MSN.

Ratusan Lahan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur, diduga fiktif, selain itu oknum plt.dinas perkebunan disinyalir kongkalikong kerja sama dengan pihak koperasi pelaksanaan kegiatan dilapangan untuk membuka lahan baru seluas 600 hektar di kawasan areal penggunaan lain (APL) menggunakan alat berat.

Hal itu disampaikan ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM-Aceh), Nasruddin , kepada media ini Saptu. 3/9/2026. 600 Hektar lahan perkebunan baru dibuka cuma 335 hektar sudah di tanam sawit.sedangkan ratusan hektar sisa lahan diduga fiktif. di temukan di desa Seneubok Bayu, kec. indra makmu, kab. Aceh Timur. Aceh." Ujar Nasruddin.

Secara hukum,lanjut kata, Nasruddin. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak diperbolehkan untuk membuka lahan perkebunan baru. Esensi dari program PSR adalah replanting atau meremajakan tanaman kelapa sawit yang sudah tua, rusak, atau tidak produktif pada lahan yang sama tanpa memperluas wilayah atau membuka hutan baru,Menekan risiko pembukaan hutan liar atau alih fungsi lahan ilegal.

Tindak pidana manipulasi lahan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) fiktif jeratan hukum utamanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan langsung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 bertindak sebagai landasan konstitusional tertinggi (seperti Pasal 33 mengenai kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat), sedangkan aturan pidana spesifiknya dijabarkan melalui undang-undang organik.

Namun, untuk Seluruh informasi bedasarkan dugaan yang tersebut di atas , masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut ,serta pembuktian dari para pihak-terkait ikut serta telibat dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat di kabupaten Aceh Timur.

Karena itu, Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh (Kajati-Aceh) dinilai perlu bergerak,melakukan penelusuran secara objektif guna untuk memastikan apakah pelaksanaan PSR telah sesuai dengan ketentuan prosudur (PSR). dan Siapa saja yang telibat.

Sejumlah pihak berharap, pemeriksaan nantinya dapat mencakup berbagai mekanismebtentang prosudur pelaksanaan, penetapan harga, penggunaan anggaran, pembagian tugas tim Gapoktan/Koperasi, serta keterlibatan oknum Dinas Perkebunan kabupaten Aceh Timur dan unsur lainnya dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut.

Berita ini masih bersifat konfirmasi awal, dan redaksi media ini, tetap memberikan ruang terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi dari pihak Plt. kepala Dinas Perkebunan Aceh Timur, Serta pihak lain yang dapat mempertanggung jawabkan secara hukum ikut terlibat dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat di wilayah kecamatan Indra Makmu.

(Alimin)


Share:
Komentar

Berita Terkini