-->

News

Kepsek SDN Beurandang Diduga Tinggalkan Tugas Tanpa Mengantongi Izin Atasan

Admin

 

Kepsek SDN Beurandang Diduga Tinggalkan Tugas Tanpa Mengantongi Izin Atasan


Aceh Timur//MSN.

Kepala SDN Beurandang, NPSN: 10101982, beralamat di Jln Kampung Besar, Peunaron, Desa Beurandang, Kecamatan Peunaron, Kab Aceh Timur.  Supawit.S.Pd.disinyalir dugaan telah meninggalkan tugas dan tanggungjawab, Tanpa surat Izin dari Atasan. (27 Sep 2026)

Dugaan Mencuak setelah awak media ini mendatangi langsung ke sekolah SDN Beurandang. Untuk melanjutkan konfirmasi terkait dugaan terjadinya pelanggaran pada prosedur Juknis P2SP dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.

Sementara kepala SDN Beurandang sedang tidak berada di sekolah, untuk memastikan keberadaan kepsek Supawit,S.Pd.media ini mencoba menghubungi Kepsek melalui pesan WhatsApp, pada Kamis, 24 Sep 2026. ternyata Kepsek SDN Beurandang Sedang di Luar kota,tepatnya di Stabat atau Sumatra Utara.

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Kepala Sekolah Negeri terikat oleh aturan birokrasi yang mewajibkan harus adanya Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Izin Cuti/Meninggalkan Tempat Tugas yang sah.

Berdasarkan peraturan manajemen ASN dan kode etik pegawai, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin atasan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin kerja.Keabsahan Anggaran Dinonaktifkan,Jika kepergian tersebut menggunakan anggaran sekolah (seperti Dana BOS atau dana operasional) tanpa disposisi dan izin dinas resmi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Bustami, S.Pd., M.Si. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait Kepsek SDN Beurandang yang diduga telah Meningkatkan Tugas Tanpa surat Izin resmi dari Atasan,Sudah terbaca namun tidak Jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Bustami, S.Pd., M.Si. berkaitan dengan Sura Izin Kepsek SDN Beurandang tersebut belum dapat memberikan keterangan resmi.

(M.Alimin)

Share:
Komentar

Berita Terkini