TANJUNGPANDAN // MSN,
Sejumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mempertanyakan penarikan sejumlah uang yang disebut dilakukan dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.
Pungutan tersebut disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi pihak tertentu yang meminta uang dengan alasan untuk membiayai rapat pembentukan paguyuban baru.
Nama dua pedagang berinisial MM dan ML disebut oleh sejumlah pedagang sebagai pihak yang melakukan penarikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara langsung kepada MM dan ML.
Yang menjadi pertanyaan pedagang bukan semata-mata nominal uang yang diminta, melainkan dasar kewenangan, mandat, legalitas organisasi, mekanisme penarikan, serta pertanggungjawaban dana yang telah dihimpun.
“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PEDAGANG MENGAKU MEMBAYAR KARENA KHAWATIR
Sejumlah pedagang mengaku akhirnya menyerahkan uang tersebut karena khawatir apabila menolak, keputusan tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha maupun posisi mereka sebagai pedagang di kawasan Gedung Nasional.
Jika benar terdapat tekanan dalam proses penarikan, persoalannya tentu berbeda dengan iuran organisasi yang diberikan secara sukarela oleh anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa yang membentuk paguyuban tersebut?
Siapa yang memberikan mandat kepada pihak yang melakukan penarikan?
Apakah seluruh pedagang telah menyepakati adanya iuran?
Berapa nominal yang dipungut dari masing-masing pedagang?
Berapa total dana yang telah terkumpul?
Dan yang paling penting:
Siapa yang memegang serta bertanggung jawab atas uang tersebut?
BUKAN SOAL ADA ATAU TIDAKNYA SK
Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku UMKM.
Menurut Lukman, keberadaan sebuah paguyuban tidak serta-merta membuat setiap penarikan uang menjadi pungutan yang dibenarkan. Sebaliknya, persoalan utamanya terletak pada dasar penarikan, persetujuan anggota, sifat sukarela, transparansi, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana.
“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela,” kata Lukman.
Ia menilai pihak yang mengatasnamakan kepentingan seluruh pedagang semestinya dapat menunjukkan mandat yang jelas dan menjelaskan secara terbuka tujuan penghimpunan dana.
Apalagi jika terdapat dugaan bahwa pedagang merasa harus membayar karena adanya tekanan atau kekhawatiran terhadap keberlangsungan usahanya.
“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.
Lukman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan iuran paguyuban dengan retribusi resmi pemerintah.
Retribusi daerah merupakan pungutan yang memiliki dasar hukum dan dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah. Sementara iuran organisasi pada prinsipnya harus memiliki mekanisme internal yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang memberikan uang.
PEMKAB BELITUNG DIMINTA BUKA TERANG
Polemik ini kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.
Pemkab Belitung dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai apakah pemerintah mengetahui keberadaan organisasi yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional, termasuk apakah terdapat dokumen, rekomendasi, fasilitasi, atau bentuk pengakuan administratif tertentu yang berkaitan dengan organisasi tersebut.
Kejelasan pemerintah penting agar tidak muncul kesan bahwa sebuah kelompok dapat mengatasnamakan pedagang secara keseluruhan tanpa mandat yang dapat diverifikasi.
Pedagang juga meminta apabila ditemukan adanya indikasi pungutan paksa, tekanan, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan penghimpunan, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
JANGAN BIARKAN NAMA PAGUYUBAN MENJADI TAMENG
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang sejumlah uang yang berpindah tangan.
Ada persoalan mandat, transparansi dan akuntabilitas yang harus dijawab.
Sebab ketika uang dikumpulkan dari banyak pedagang dengan mengatasnamakan sebuah organisasi, publik berhak mengetahui:
Siapa yang memberi mandat?
Apa dasar penarikannya?
Berapa uang yang terkumpul?
Siapa yang memegang uang tersebut?
Untuk apa uang digunakan?
Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di kemudian hari?
Terlebih apabila benar terdapat pedagang yang merasa tidak bebas untuk menolak membayar. Klaim tersebut harus dibuktikan melalui klarifikasi, keterangan saksi, dokumen, serta pemeriksaan pihak berwenang.
MSN ID menegaskan bahwa penyebutan inisial MM dan ML dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan sejumlah pedagang dan belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana. Hak jawab dan klarifikasi terhadap pihak yang disebut tetap terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh.
Sumber: Humas MIO Indonesia
