-->

News

Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Admin

 


Seram Bagian Barat, Maluku//

MSN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Kamis (10/9/2026), itu digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dan mekanisme terbaru dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ketua Panitia kegiatan yang juga Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Suleman Murana, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak dalam menerapkan regulasi baru di daerah.

Menurut Suleman, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek penting dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Mulai dari penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme penugasan, masa penugasan, pemberhentian kepala sekolah hingga sistem penjaminan mutu.

Suleman, yang juga menjabat sebagai Ketua BKPRMI di Bumi Saka Mese Nusa, berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan proses penugasan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pihak terkait dalam menerapkan regulasi baru, khususnya dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Suleman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Siddik, menegaskan sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penyediaan dan penugasan guru sebagai kepala sekolah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan regulasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB berharap proses penugasan kepala sekolah ke depan dapat berlangsung lebih terarah, profesional dan transparan.

Langkah itu juga diharapkan dapat memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat atau Bumi Saka Mese Nusa.

(S. Adam)

Share:
Komentar

Berita Terkini