-->

News

Rp1 Triliun Lebih Diserahkan ke Penyidik! Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI Masuk Babak Serius

Admin

 

JAKARTA //

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung memasuki babak penting.

Pada Kamis, 10 September 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan penanganan perkara tersebut.

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, penyidik menerima penyerahan secara sukarela dari PT PSMI berupa uang Rp1.003.184.000.000 atau lebih dari Rp1 triliun, serta USD166.000.

Dana tersebut telah dititipkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyerahan dana dalam jumlah fantastis tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, keberadaan uang yang telah dititipkan itu tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian perkara, bukan serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.

Operasional Perusahaan Terganggu

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut turut menghadirkan hambatan operasional dan keuangan bagi PT PSMI.

Kondisi itu terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan belanja operasional lainnya.

Situasi tersebut menjadi perhatian penyidik agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta mengganggu keberlangsungan aktivitas operasional yang berkaitan dengan kepentingan pekerja dan petani.

Barang Bukti Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.

Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pengelolaan barang bukti yang clean and clear, sekaligus memastikan operasional PT PSMI tetap dapat ditata dalam koridor hukum selama proses perkara berlangsung.

Penyidik juga akan membuka Escrow Account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta fungsi accounting pada Himbara.

Skema tersebut diharapkan dapat menjaga pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan tetap transparan, terkontrol, serta tidak mengganggu kepentingan petani dan karyawan.

Rp1 Triliun Jadi Titik Penting

Penyerahan dana lebih dari Rp1 triliun dan USD166.000 ini sekaligus menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Publik kini menanti bagaimana penyidik JAM PIDSUS akan mengurai asal-usul dana, status hukum uang yang dititipkan, pengelolaan aset dan rekening perusahaan, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang dibangun dalam perkara PT PSMI.

Yang jelas, proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum seluruh pihak sampai perkara memperoleh kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini