JAKARTA // MSN,
Babak baru kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk resmi bergulir. Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan transfer pricing dan under invoicing yang disebut berlangsung sepanjang 2008–2025.
Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut penyidik, PT TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk pulp yang diekspor. Produk yang menurut penyidik seharusnya merupakan dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) sehingga karakteristik, kegunaan dan nilai produknya berubah.
Perkara ini bukan lagi sekadar tudingan di ruang publik. Korporasi PT TPL kini berstatus tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rp2 TRILIUN, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Kejagung menyebut praktik tersebut berkaitan dengan penjualan pulp PT TPL kepada entitas afiliasi di luar negeri, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon (APR).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
Kejagung juga menyebut adanya persoalan dalam pemenuhan dokumen Transfer Pricing (TP) Doc dan SPT Pajak Badan, termasuk proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar: jika praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?
Pertanyaan tersebut kini menjadi penting karena perkara tidak lagi berhenti pada individu. Korporasi PT TPL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
DUGAAN KONGKALIKONG JADI SOROTAN
Dalam pengungkapan perkara, Kejagung juga menyinggung adanya keterlibatan pihak yang berwenang dalam proses pengawasan sehingga praktik tersebut diduga dapat berlangsung.
Namun, sejauh pengumuman penetapan tersangka tersebut, pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan proses pengawasan belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, penyidik Kejagung dituntut mengurai perkara ini secara menyeluruh.
Jangan sampai perkara berhenti pada korporasi dan dua pegawai pajak, sementara aktor pengambil keputusan dan pihak yang memperoleh manfaat terbesar justru tidak tersentuh.
LALU, DI MANA POSISI SUKANTO TANOTO?
Nama Sukanto Tanoto ikut menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan sejarah bisnis kelompok usaha yang menaungi sektor pulp dan kertas.
Namun, penting ditegaskan: penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi tidak otomatis berarti Sukanto Tanoto telah ditetapkan sebagai tersangka pribadi. Sampai informasi yang diumumkan Kejagung dalam perkara ini, status hukum yang disebut secara resmi adalah PT TPL sebagai tersangka korporasi serta sejumlah individu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena itu, desakan agar penyidik menelusuri pihak yang berada di balik pengendalian, pengambilan keputusan dan penerima manfaat ekonomi harus ditempatkan sebagai tuntutan atau pertanyaan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
JEJAK PANJANG INDUSTRI PULP DI TOBA
PT Toba Pulp Lestari memiliki sejarah panjang. Berdasarkan profil resmi perusahaan, perseroan didirikan berdasarkan Akta Nomor 329 tanggal 26 April 1983. Perusahaan tersebut sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU).
Sejarah panjang tersebut membuat perkara transfer pricing ini memiliki dimensi yang lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi perpajakan.
Sebab, perusahaan industri pulp tersebut telah lama menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai lingkungan, kehutanan, masyarakat sekitar dan tata kelola sumber daya alam di kawasan Tapanuli.
Kini, setelah PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi, perhatian publik kembali tertuju pada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah proses hukum akan berhenti pada korporasi, atau penyidik akan membongkar sampai ke level pengendali dan pihak-pihak yang secara nyata mengambil manfaat dari praktik yang diduga merugikan negara?
TAJIR DI SINGAPURA, KASUS HUKUM DI INDONESIA
Nama Sukanto Tanoto juga dikenal sebagai pengusaha Indonesia yang membangun kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE).
Pada 2022, perusahaan properti yang dimiliki keluarga Tanoto, Pacific Eagle Real Estate, membeli Tanglin Shopping Centre di kawasan Orchard Road, Singapura, senilai S$868 juta. Transaksi tersebut dilaporkan setara sekitar 10 persen di atas harga cadangan.
Kekayaan dan ekspansi bisnis tersebut tentu merupakan ranah bisnis yang sah sepanjang dilakukan sesuai hukum.
Namun, di tengah proses hukum yang kini menjerat PT TPL sebagai tersangka korporasi, publik berhak mempertanyakan bagaimana tata kelola, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam rantai bisnis tersebut berjalan selama periode perkara yang sedang disidik.
JANGAN HANYA BERHENTI DI PERUSAHAAN
Kasus PT TPL kini memasuki fase yang menentukan.
Kejagung telah menyatakan adanya dugaan under invoicing, manipulasi HS Code, transaksi dengan entitas afiliasi, persoalan dokumen transfer pricing dan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Maka publik layak menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang membiarkan?
Siapa yang menikmati manfaat ekonominya?
Dan yang paling penting:
Apakah penyidikan Kejagung akan mampu menembus seluruh rantai pertanggungjawaban perkara ini, termasuk pihak-pihak yang berada di balik pengambilan keputusan korporasi?
Sebab jika dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun, maka perkara ini bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan.
Ini soal uang negara, tata kelola korporasi, pengawasan pemerintah dan pertanggungjawaban hukum.
Publik kini menunggu: siapa lagi yang akan menyusul setelah PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi?.
(Tim Redaksi MSN)


