-->

News

Negara Diminta Bijak Tangani Perkara PT CNI, Jangan Sampai Berdampak pada Masyarakat dan Pekerja

Admin

Kolaka //MSN,

Polemik dugaan perkara korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mendapat perhatian dari kalangan masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini bersentuhan langsung dengan aktivitas investasi dan industri pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Ketua Aliansi Petani Tolioli, Rajamuddin, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara bijaksana, proporsional, dan tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat.

Menurutnya, proses penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam. Namun, penanganan suatu perkara juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung menggantungkan sumber penghidupannya pada aktivitas perusahaan.

“Perkara ini tentu harus ditindak secara bijak oleh negara. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil, khususnya para pekerja dan keluarga mereka yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas PT CNI dan perusahaan-perusahaan mitranya,” ujar Rajamuddin.

Ia menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan dan penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta harus dimaknai dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sebelum terdapat keputusan hukum dan dasar administratif yang berkekuatan serta memenuhi ketentuan.

Rajamuddin menekankan bahwa terdapat ribuan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari keberadaan PT CNI, baik pekerja langsung maupun tenaga kerja pada perusahaan mitra dan rantai usaha yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

“Yang perlu dipikirkan juga adalah nasib pekerja. Ketika kegiatan perusahaan dihentikan secara tiba-tiba, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi para pekerja, pelaku usaha lokal, petani, pedagang, penyedia jasa, transportasi, dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional,” katanya.

Investasi dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan

Menurut Rajamuddin, kehadiran investasi di Kabupaten Kolaka selama ini telah memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Khususnya di Kecamatan Wolo, aktivitas industri telah menciptakan lapangan pekerjaan, membuka ruang bagi tumbuhnya usaha-usaha lokal, serta membangun keterhubungan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, persoalan hukum yang sedang dihadapi PT CNI hendaknya tidak serta-merta digeneralisasi sebagai alasan untuk mengabaikan manfaat ekonomi yang telah dirasakan masyarakat.

“Kita tentu tidak boleh menutup mata terhadap persoalan hukum. Tetapi kita juga jangan menutup mata terhadap manfaat investasi bagi masyarakat. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional. Kalau ada yang salah, perbaiki dan proses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari proses tersebut,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan kepentingan masyarakat daerah penghasil secara bersamaan.

Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha apabila ditemukan pelanggaran. Namun, setiap kebijakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata tekanan atau opini publik.

Jangan Sampai Persoalan Hukum Melahirkan Persoalan Sosial Baru

Rajamuddin juga mengingatkan bahwa penghentian aktivitas perusahaan dalam skala besar dapat menimbulkan efek berantai terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.




Bukan hanya pekerja yang akan terdampak, tetapi juga berbagai sektor yang terhubung dengan kegiatan perusahaan, mulai dari usaha penyediaan barang dan jasa, transportasi, perdagangan, kontraktor lokal, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan hukum, tetapi kemudian menciptakan persoalan sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar. Negara harus hadir untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan, tetapi masyarakat juga mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa penyelesaian perkara PT CNI seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan investasi, bukan semata-mata berujung pada penghentian kegiatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, menurutnya, maka pertanggungjawaban tersebut harus diarahkan kepada pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang sah.

“Jangan sampai persoalan yang dilakukan oleh pihak tertentu kemudian dampaknya ditanggung oleh seluruh pekerja dan masyarakat. Prinsip keadilan harus berlaku secara menyeluruh,” kata Rajamuddin.

Wolo dan Kolaka Membutuhkan Investasi yang Bertanggung Jawab.

Lebih jauh, Rajamuddin mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Kolaka, khususnya Kecamatan Wolo, membutuhkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perusahaan wajib taat hukum, pemerintah wajib melakukan pengawasan, dan masyarakat juga harus mendapatkan manfaat yang adil. Ini yang harus kita dorong,” tuturnya.

Menurut Rajamuddin, keberadaan investasi di Kabupaten Kolaka, terutama di Kecamatan Wolo, telah menjadi salah satu bagian dari dinamika ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan terhadap perusahaan harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Negara Diminta Mengedepankan Keadilan dan Proporsionalitas

Rajamuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia justru meminta agar proses tersebut berjalan transparan dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

Namun, pada saat yang sama, pemerintah diminta tidak terburu-buru mengambil kebijakan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat sebelum seluruh proses hukum dan evaluasi administratif dilakukan secara menyeluruh.

“Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga harus bijak dalam melindungi masyarakat. Penegakan hukum jangan sampai kehilangan dimensi keadilan sosial,” pungkasnya.

Menurutnya, tujuan akhir dari tata kelola sumber daya alam bukan hanya memastikan adanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan kekayaan alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.

“Hukum harus ditegakkan, investasi harus diawasi, perusahaan harus bertanggung jawab, tetapi masyarakat dan pekerja juga harus dilindungi.”

(Red/Tim)


Share:
Komentar

Berita Terkini