PADANG // MSN,
Malam akhir pekan di Kota Padang tak dibiarkan menjadi arena kebut-kebutan. Timsus Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Padang turun langsung memburu potensi gangguan kamtibmas, terutama aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar dan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Sebanyak 17 personel gabungan diterjunkan dalam patroli malam yang diawali apel kesiapan pada Kamis, 9 September 2026. Apel dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Aria Ashari, dengan penekanan pada disiplin, kepatuhan terhadap surat perintah, prosedur tindakan kepolisian, serta keselamatan personel.
Hasilnya tak sekadar patroli.
Empat unit sepeda motor diamankan!
Kendaraan tersebut terjaring dalam kegiatan penertiban karena diduga berkaitan dengan aktivitas balap liar yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan data kepolisian, kendaraan tersebut berkaitan dengan sejumlah pemuda asal Kabupaten Tanah Datar, yakni M (21), H (21), serta dua pemuda lainnya berusia 20 dan 18 tahun.
Keempat kendaraan kini diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli tersebut menyasar sejumlah potensi kerawanan, mulai dari balap liar, tawuran antarremaja, hingga berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Kehadiran Timsus URC menjadi sinyal tegas bahwa ruas jalan Kota Padang bukan tempat bebas bagi aksi kebut-kebutan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Patroli berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman dan terkendali.
Pesannya jelas: malam akhir pekan boleh ramai, tetapi keselamatan dan ketertiban tetap harga mati.
Polresta Padang menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan kepolisian secara terukur untuk menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Catatan redaksi: Status para pemuda dan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas balap liar tetap menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan kepolisian. Penggunaan inisial merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
(Red/Tim)
