Foto: Hasbi Abu Bakar, Sekretaris Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah.
Aceh//MSN.
Pemerintah dinilai belum mampu sepenuhnya memberantas mafia tanah di Indonesia, meskipun berbagai upaya penegakan hukum dan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah telah dilakukan.
Kasus dugaan penyerobotan tanah skala besar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur. Mafia tanah diduga kuat telah menguasai lahan milik warga di Aceh Timur.
Sejumlah warga khawatir areal lahan perkebunan sebelumnya diklaim sebagai milik masyarakat, baik berupa tanah ulayat maupun tanah dengan status lainnya, disebut bermasalah oleh penguasaan yang dinilai sebagai tameng para mafia tanah
Kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat Aceh Timur, umumnya masyarakat di Aceh yang merasa kesulitan memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas hak tanah yang mereka klaim sebagai pemilik.
Sekretaris Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah, Hasbi Abu Bakar,menilai pemerintah belum sepenuhnya dapat memberantas mafia tanah di Aceh, meskipun berbagai upaya penegakan hukum dan pembentukan Satgas Anti terhadap Mafia Tanah telah dilakukan.
Lanjut Hasbi.Penilaian yang dilontarnya, pihak instansi terkait pemerintah Aceh, sebelumnya mendapatkan adanya lahan berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang kuasai secara ilegal oleh salah satu koperasi,tanpa diberikan sanksi,bahkan membela pihak korporasi.” ujar Hasbi Abu Bakar, Jumat (11/9/2026).
Menurut Hasbi, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena lahan yang dipersoalkan disebut telah dieksplorasi atau dimanfaatkan oleh para mafia tanah, oknum penguasa dan juga koperasi tersebut selama puluhan tahun.
Ia juga mempertanyakan kewajiban yang selama ini melekat pada pemanfaatan lahan tersebut, termasuk terkait pajak.
“Kalau dipertanyakan, selama ini pajaknya dibayar ke mana?” kata Hasbi.
Selain persoalan batas dan penguasaan lahan, Hasbi juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan lingkungan. Salah satunya terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.
Menurut Hasbi, kondisi tersebut juga patut dikaitkan dengan persoalan lingkungan dan bencana banjir bandang yang dirasakan masyarakat beberapa waktu lalu. Ia menduga terdapat praktik para pihak korporasi yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Dan hal ini patut dipertanyakan. Di mana pengelola tata ruang atau PUPR? Di mana Dinas Lingkungan Hidup? Di mana pemerhati yang notabene pemerhati lingkungan?” ujar Hasbi.
Hasbi menilai berbagai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan pengukuran ulang,serta pemeriksaan terhadap lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, setiap temuan juga harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
(M.Alimin)
.jpg)