JAKARTA //MSN,
Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia kembali berubah menjadi persoalan lintas batas. Kali ini, dampaknya tidak lagi hanya dirasakan masyarakat di wilayah Sumatera dan Kalimantan, tetapi telah memicu kekhawatiran di Malaysia, Brunei Darussalam hingga Filipina.
Krisis tersebut bahkan memasuki level yang jauh lebih serius. Pada 4 September 2026, Malaysia menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian, Sarawak, setelah indeks pencemaran udara menembus level kritis. Kondisi tersebut dikaitkan dengan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pada 20 Agustus, sedikitnya 591 sekolah di 10 distrik Sarawak ditutup sementara akibat memburuknya kualitas udara. Penutupan tersebut berdampak terhadap hampir 200 ribu siswa.
Situasi ini memperlihatkan satu persoalan besar: asap yang lahir dari kebakaran di Indonesia kini tidak berhenti di garis perbatasan.
MALAYSIA DAN BRUNEI BAWA PERSOALAN KE ASEAN
Tekanan diplomatik juga mulai menguat.
Pada 22 Agustus 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan Malaysia dan Brunei sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas. Menteri Luar Negeri Malaysia juga sebelumnya menyatakan negaranya akan menggunakan jalur diplomatik ASEAN dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretariat ASEAN.
Langkah tersebut menjadi sinyal penting bahwa persoalan karhutla Indonesia mulai dipandang bukan sekadar persoalan domestik, melainkan masalah lingkungan dan kesehatan yang memiliki konsekuensi regional.
Indonesia sendiri telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui UU Nomor 26 Tahun 2014. Undang-undang tersebut secara resmi mengesahkan perjanjian ASEAN mengenai pencemaran asap lintas batas dan mengakui bahwa asap kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar ke negara lain serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan.
Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih serius:
Jika Indonesia sudah menjadi pihak dalam perjanjian tersebut, sejauh mana negara mampu memastikan asap dari wilayahnya tidak terus merugikan negara tetangga?
BUKAN SEKADAR ASAP, TAPI SOAL TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Indonesia memang tidak tinggal diam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan komunikasi dengan negara-negara tetangga telah dilakukan, baik secara informal maupun melalui Menteri Luar Negeri. Pemerintah juga menyatakan terus berupaya mempercepat penanganan karhutla.
Bahkan Indonesia dan Malaysia kemudian meningkatkan koordinasi, termasuk pembahasan operasi modifikasi cuaca untuk menekan dampak kabut asap.
Namun, langkah penanganan tersebut belum menghapus pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa yang bertanggung jawab ketika asap dari kebakaran di Indonesia menyeberang ke wilayah negara lain?
Di sinilah persoalan hukum internasional menjadi sensitif.
Pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menilai eskalasi melalui mekanisme regional dapat menjadi indikasi bahwa penyelesaian domestik dianggap belum memadai. Skenario hukum yang lebih jauh, termasuk kemungkinan sengketa internasional, dapat muncul apabila persoalan tidak menemukan penyelesaian.
Namun, kemungkinan membawa perkara ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak serta-merta berarti Malaysia atau Brunei otomatis dapat menggugat Indonesia. Yurisdiksi ICJ pada dasarnya bergantung pada dasar persetujuan yurisdiksi para negara pihak. Karena itu, isu tersebut perlu dilihat sebagai kemungkinan hukum yang harus memenuhi persyaratan yurisdiksi, bukan sebagai konsekuensi otomatis dari ASEAN Agreement.
Begitu pula dengan istilah “tanggung jawab mutlak”. Perjanjian ASEAN memang menempatkan kewajiban kuat kepada negara-negara pihak untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas, tetapi tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kejadian asap otomatis membuat Indonesia menanggung absolute liability tanpa melihat sumber kebakaran, pembuktian kausalitas, kewajiban negara, dan mekanisme hukum yang digunakan.
SIAPA YANG HARUS MENJAWAB?
Persoalan karhutla akhirnya tidak cukup dijawab dengan pemadaman api.
Ketika sekolah di negara tetangga harus ditutup, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi terganggu, dan sebuah wilayah sampai menetapkan keadaan darurat akibat kualitas udara, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Apakah negara sudah melakukan pencegahan secara maksimal sebelum asap menyeberang perbatasan?
Siapa yang mengawasi perusahaan dan konsesi yang terbakar?
Siapa yang bertanggung jawab jika kebakaran terjadi berulang kali di wilayah yang sama?
Dan yang paling penting:
Sampai kapan negara-negara tetangga harus menanggung dampak asap yang sumbernya diduga berasal dari wilayah Indonesia?
Data ASEAN sendiri menunjukkan bahwa sejak awal Agustus, aktivitas hotspot dan asap di kawasan Kalimantan meningkat, dengan kondisi kering yang diperkirakan dapat memperburuk situasi seiring penguatan fenomena El Niño.
Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar tentang memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Ini adalah ujian terhadap kemampuan negara melakukan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan lingkungan, sekaligus menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga.
Malaysia sudah membawa isu ini ke mekanisme ASEAN.
Sarawak bahkan kini menghadapi kondisi darurat.
Sementara pemerintah Indonesia menyatakan komunikasi terus dilakukan.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah komunikasi diplomatik akan menghasilkan solusi nyata, atau Indonesia kembali menunggu sampai kabut asap menjadi krisis regional yang lebih besar?.
Tim Redaksi Media Siber Nusantara (MSN ID)
