JAKARTA //MBS,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, di tengah adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kejaksaan menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," demikian substansi penjelasan yang disampaikan pihak Kejaksaan.
Pengunduran diri seorang pejabat setingkat Jampidsus tentu menjadi perhatian publik mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi berskala besar yang selama ini menjadi sorotan nasional.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pengganti Febrie Adriansyah maupun langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Jampidsus.
Perkembangan ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat kesinambungan penanganan perkara-perkara strategis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Red/Tim)

