DELI SERDANG // MSN,
Misteri 55 lempengan logam berwarna putih yang disebut-sebut sebagai platinum dan turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, memasuki babak baru. Dua warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mengaku sebagai pemilik logam tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Pengakuan itu disampaikan Suharno dan Sutomo saat ditemui advokat Mas'ud SH MH di Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (7/7/2026).
Keduanya mengklaim sebagai pihak yang mengantarkan 55 batang lempengan logam ke rumah dinas Bupati Langkat beberapa hari sebelum OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung.
Menurut Suharno, pengiriman dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak lima batang sebagai sampel. Setelah mendapat respons, mereka kembali mengantarkan 50 batang lainnya pada Senin, 29 Juni 2026.
"Lima batang sudah kami antar lebih dulu sebagai sampel. Setelah itu diminta lagi kalau ada lebih banyak, maka kami antar 50 batang," ujar Suharno.
Ia menjelaskan, seluruh lempengan logam dikemas dalam kardus dan terdiri atas lima jenis berbeda dengan kode maupun spesifikasi yang tidak sama.
Sementara itu, Sutomo menyebut sebagian logam memiliki kode 16 Angstrom dan 30 Angstrom. Namun hingga kini, menurut mereka, kandungan logam tersebut belum pernah diuji secara ilmiah.
"Kami belum tahu apakah barang itu benar-benar bernilai tinggi atau tidak. Untuk mengujinya membutuhkan biaya besar, sehingga kami berharap bisa dibantu," kata Suharno.
Keduanya menegaskan bahwa tujuan membawa logam tersebut bukan untuk diberikan kepada Bupati Langkat, melainkan meminta bantuan agar kandungan material itu dapat diperiksa melalui uji laboratorium.
Menurut Suharno, sesampainya di rumah dinas, Syah Afandin disebut memerintahkan ajudannya memasukkan kardus berisi lempengan logam ke dalam mobil dinas.
"Setelah kami antar, ajudan beliau diperintahkan memasukkannya ke mobil. Kami tidak pernah menyangka tiga hari kemudian terjadi OTT," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, OTT KPK berlangsung pada 2 Juli 2026, sekitar tiga hari setelah logam tersebut diantarkan. Suharno mengaku, hingga saat itu logam tersebut belum sempat diperiksa ataupun diproses.
Ia juga mengungkapkan telah lama mengenal Syah Afandin. Hubungan tersebut, menurutnya, bermula ketika keduanya aktif dalam kegiatan politik serta kepanitiaan pemekaran Kabupaten Teluk Aru.
"Kami sama-sama orang Berandan. Saya pernah membantu beliau ketika masuk PAN dan sama-sama aktif dalam kepanitiaan pemekaran Teluk Aru," ujarnya.
Suharno mengaku baru mengetahui logam yang mereka titipkan ikut diamankan KPK setelah melihat pemberitaan yang beredar.
"Saya kaget. Bahkan istri saya yang pertama kali memberi tahu kalau barang itu disebut sebagai barang bukti OTT," katanya.
Keduanya juga menegaskan tidak mengetahui adanya uang tunai maupun mata uang asing yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Kalau soal uang, kami sama sekali tidak tahu. Yang kami serahkan hanya lempengan logam itu," tegas Suharno.
Baik Suharno maupun Sutomo menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan.
"Kami siap hadir apabila dipanggil. Apa yang kami sampaikan adalah fakta yang kami alami sendiri," ujar Sutomo.
Dengan mata berkaca-kaca, Suharno mengatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya di hadapan aparat penegak hukum.
"Demi Allah, begitulah kejadian yang sebenarnya. Barang itu hanyalah amanah yang kami titipkan untuk diperiksa kandungannya," ucapnya.
Menurut pengakuan keduanya, hingga saat ini 55 batang logam tersebut belum pernah menjalani uji laboratorium. Karena itu, kandungan maupun nilai ekonominya belum dapat dipastikan.
"Kami sendiri belum tahu apakah benar itu platinum atau bukan, karena belum pernah diuji," tutur Suharno.
Pengakuan dua warga Hamparan Perak tersebut menghadirkan perspektif baru mengenai asal-usul 55 batang logam yang turut diamankan dalam OTT KPK terhadap Bupati Langkat.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK yang mengonfirmasi maupun membantah pengakuan tersebut.
Hasil penyidikan, pemeriksaan laboratorium terhadap logam yang dimaksud, serta pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan status, asal-usul, dan relevansi barang tersebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
