Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di wilayah Binjai Timur akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim dari Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, meringkus dua pelaku masing-masing berinisial FAQ (20) dan TS (51).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban FVG (21) selaku pemilik gudang meminta karyawannya, Sugianto (52), untuk mengambil mesin pemotong kayu di gudang yang berlokasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Namun setibanya di lokasi, Sugianto mendapati kondisi gudang sudah dalam keadaan mencurigakan. Gembok pintu terlihat rusak. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pemilik gudang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah raib, yakni 1 unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta 30 batang aluminium.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama tim langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Tanpa menunggu lama, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110. Polres Binjai berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Arthur)

