-->


News

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Sumut Dibuka Besok, Berikut Cara Daftarnya!

Admin

MEDAN // MSN,

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membuka pendaftaran program mudik gratis mulai Senin (2/3/26 di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. 

Program ini dibuka selama sembilan hari atau hingga 10 Maret 2026 mendatang dan dipusatkan di satu lokasi pendaftaran. Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut menyampaikan bahwa persiapan program mudik gratis tahun ini telah mencapai sekitar 95 persen. 

Pendaftaran hanya dilayani di Lantai II Kantor Dishub Sumut yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, dengan waktu pelayanan mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB setiap harinya. Kuota mudik gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun ini mencapai 2.800 orang.

Kuota tersebut mencakup pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan kereta api. Untuk jalur darat, Dishub Sumut menyiapkan enam rute perjalanan bus dari Medan menuju sejumlah daerah, yakni Gunung Tua, Sosa, Padang Sidempuan, Panyabungan, dan Salak. 

Sementara jalur laut melayani rute Batam–Medan serta Sibolga–Gunung Sitoli pulang pergi. Selain itu, jalur kereta api juga disiapkan dengan tujuan Rantau Parapat dan Tanjung Balai. Pihak Dishub Sumut turut menyiapkan jadwal perjalanan pulang pada rute yang sama, meski untuk rute laut Medan–Batam masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Jadwal keberangkatan pemudik direncanakan berlangsung pada 17 hingga 19 Maret 2026. Sedangkan jadwal arus balik dijadwalkan pada 26 sampai 28 Maret 2026.

Pihak Dinas Perhubungan Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh pendaftaran, baik untuk jalur darat, laut, maupun kereta api, hanya dilakukan di Kantor Dishub Sumut dan tidak dibuka di lokasi lain.

Adapun persyaratan pendaftaran cukup membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Untuk pendaftaran satu keluarga, peserta hanya perlu menunjukkan satu KTP kepala keluarga beserta KK. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan, namun pemudik yang KTP-nya belum selesai diperbolehkan membawa surat keterangan sementara dari Disdukcapil.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pemudik yang telah mendaftar tahun ini diwajibkan mengikuti program sesuai jadwal. Jika berhalangan, peserta harus mengonfirmasi pembatalan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.

Apabila peserta tidak melakukan konfirmasi pembatalan dan tidak hadir saat keberangkatan, maka yang bersangkutan akan masuk daftar hitam dan tidak diperbolehkan mengikuti program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Sumut di kemudian hari.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini