Kabupaten Simalungun // MSN,
Versi Masyarakat . Kronologis insiden penyerangan pekerja PT. TPL ke Masyarakat Adat Sihaporas, dimana Para security PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL), pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) dan oknum yang di duga preman bayaran berkumpul di sekitar wilayah adat Sihaporas (Buttu Pangaturan).
Para pekerja tersebut, berjumlah sekitar 150 orang dengan berpakaian seragam security menggunakan helm dan membawa potongan kayu panjang dan tameng, pada Senin 22 September 2025, pukul 08.00 Wib s/d Selesai.
Sementara masyarakat berkumpul di rumah bersama di buntu Pangaturan sekitar 30 orang, masyarakat mencoba menghadang pihak pekerja TPL dan menegosiasikan untuk diskusi, namun para pekerja tidak mengindahkan dan pihak sekuriti TPL mengatakan “dorong saja” dan ketika di dorong masyarakat mencoba menahan dan langsung di pukul menggunakan tongkat kayu dan di lempar batu, akibatnya masyarakat mengalami luka pukul dan lemparan batu. Untuk sementara ini, ada 5 orang warga yang mengalami luka-luka.
Para pekerja TPL juga merusak posko dan sepeda motor warga (6 sepeda motor rusak, dan rumah bersama masyarakat juga di rusak).
Saat ini kondisi masyarakat adat sihaporas masih bertahan di Buttu Pangaturan dan para pekerja TPL juga masih berkumpul dan ketakutan warga, pekerja TPL akan kembali melakukan penyerangan kepada masyarakat adat sihaporas.
Versi PT. TPL
Pihak Pekerja menyatakan bahwa Aksi Anarkis Sekelompok Orang Kembali Ganggu Operasional TPL, dimana saat Aktivitas operasional di areal konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di Sektor Aek Nauli, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali terganggu akibat aksi anarkis sekelompok orang yang melakukan penghadangan dan penyerangan dengan melempari pekerja serta kendaraan perusahaan menggunakan batu, memblokade jalan dengan kayu gelondongan, dan membakar dua unit mobil operasional.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemanenan dan penanaman eukaliptus. Sekelompok orang kemudian menghadang dan melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, yaitu Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, tiga orang petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang. Selain itu, dua unit kendaraan operasional perusahaan turut mengalami kerusakan dan terbakar, yaitu mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety Kmdan. Seluruh korban luka telah dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Perusahaan juga telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang untuk segera ditangani sehingga pelaku dapat ditindak sesuai hukum dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal.
Saat ini, TPL melaksanakan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di areal konsesi sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Seluruh aktivitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku pabrik dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya warga Desa Sipolha dan Sihaporas. Melalui keterlibatan masyarakat, perusahaan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga turut meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan tanaman industri yang berkelanjutan.
Sebelum kegiatan dimulai, TPL senantiasa melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Seluruh operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah. Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku tahun 2025, TPL berfokus pada wilayah konsesi Sektor Aek Nauli, yang mencakup Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PBPH Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Bagi masyarakat, keterlibatan dalam kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber pekerjaan, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan. Melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR), TPL mendampingi warga dalam mengembangkan usaha desa, memperkuat kewirausahaan, serta mendorong penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan.
TPL meyakini bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat pola kemitraan agar manfaat kehadirannya dapat dirasakan secara nyata oleh warga.
TPL juga berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog terbuka dan solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan sosial, dengan mengutamakan kepentingan bersama serta menghindari tindakan yang merugikan pihak mana pun.(PJS)
Sumber: Salomo Sitohang, Corporate Communication Head