-->
News

Diduga Kades Simpang Tutup, Rampok Dana Desa, Warga Meminta APH Usut Tuntas

Admin



Kerinci//MSN,   

Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Desa simpang tutup, Kecamatan Gunung kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, menuai sorotan tajam. Dana yang dikucurkan oleh pemerintah mencapai ratusan juta rupiah, namun diduga kuat telah diselewengkan oleh Kepala Desa Eflizar.


Menurut informasi yang diperoleh redaksi MSN ID- -  dari salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.


"Eflizar selaku Kades Simpang Tutup tidak transparan kepada masyarakat. Setelah kami telusuri, banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu, 20 September 2025.

Deretan Kegiatan Diduga Fiktif atau Tidak Sesuai

Berikut beberapa kegiatan yang diduga bermasalah berdasarkan keterangan warga:

Pelatihan PKK dan Pelatihan Adat Selama 3 Hari yang di selenggarakan di SD Simpang tutup pada tahun 2023 para Peserta Pelatihan di suruh tanda tangan SPJ, namun honor para peserta tidak di berikan dan di janjikan akan di bayar paling lambat 3 hari setelah acara pelatihan, namun sampai hari ini Tidak di bayar, menurut keterangan dari salah satu peserta pelatihan.

Pembagian BLT DD sebanyak Rp 900 ribu per triwulan, setelah mengambil Dokumentasi

Pada malam harinya di duga di kutip kembali Rp 300 ribu perorang, Selain itu dana karang taruna sekitar Rp 48 juta juga tidak jelas kegunaannya.

Pengadaan Alat Produksi Pertanian

(Penggilingan Padi) Anggaran 2023: Dianggarkan sekitar Rp.146 juta, diduga tidak terealisasi.


Pengadaan bibit Kentang dan Jahe tahun 2024 : dengan anggaran sekitar Rp 60 juta, 

Diduga tidak ada bukti terealisasi di lapangan

Pembangunan Jalan usaha tani 2024: dengan anggaran sekitar Rp 313 juta, Diduga tidak terealisasi.

Tahun 2024: Penggunaan DD tahap ketiga sebesar Rp 379,3 juta dari total anggaran Rp 701,7 juta diduga tidak jelas kegunaannya.

Menurut Keterangan dari salah satu tokoh masyarakat setempat, kades Eflizar di duga memalsukan tanda tangan BPD dan stempel BPD di pegang oleh Kades eflizar selama dua tahun 2023,2024 hingga kades tersebut leluasa untuk menyelewengkan dana desa tanpa sepengetahuan BPD selaku pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Upaya konfirmasi kepada Eflizar selaku Kepala Desa Simpang Tutup telah dilakukan oleh tim media melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.

Masyarakat pun mempertanyakan peran Inspektorat Kabupaten Kerinci yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Sudah berulang kali masalah ini dibicarakan di tingkat desa, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Inspektorat terkesan tutup mata,” keluh warga.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelamatkan uang negara dan menindak tegas Kades tersebut jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

(Rd)

Share:
Komentar

Berita Terkini