KERINCI// MSN,
Proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, yang menuai masalah. Dan menyeret nama 13 anggota dewan, Sekwan dan Konsultan
Proyek yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan periode 2019-2024, dengan anggaran senilai Rp 5,680,3616,000,00, (Lima Miliar, Enam Delapan Puluh, Tiga Puluh Satu Enam-enam Juta).
Dalam pelaksanaannya terindikasi adanya persengkokolan jahat. Dan didalam pelaksanaan dilapangan, seperti PJU dikerjakan tidak di Dapil.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJU. Bahkan, sejumlah dewan sudah dilakukan pemeriksaan dan unsur pimpinan juga telah diperiksa.
Kronologinya diduga kuat adanya Manipulasi Anggaran usulan murni dari Dinas Perhubungan senilai sekitar Rp 460 juta (Tiga Titik PJU) justru ditolak.
Setelah itu, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci HC. Saat ditemui di Rutan Klas IIB Kota Sungai Penuh, Jumat (19/09/2025)
Berdasarkan informasi, Pokir tersebut diduga milik keempat dewan ini tersebar dibeberapa tempat di Kabupaten Kerinci bagian hilir.
Keempat dewan tersebut, hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait beredarnya nama mereka selalku pemilik pokir proyek PJU Kabupaten Kerinci.
NOVANDRI PANCA PUTRA, S.Kom (PKS)
JL Ulayat Rencong Telang
JL Ulayat Muaro Langkap
Muksin Zakaria (PAN)
JL Desa Pulau Pandan
JL. Desa Lempur Hilir.
H. ASRIL SYAM (PAN)
Ruas JL. Jembatan Pelangi ke Bute.
ASRIZAL, S., S.Pd., M.H. (Golkar)
JL. Ruas Jalan Pematang Lingkung.
(Rama)