Kerinci // MSN,
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik tersangka kasus dugaand korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021, pada Senin (22/9/2025).
Dua rumah yang digeledah masing-masing milik Reki Eka Fictoni alias Toni di Desa Pelak Naneh serta Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Penggeledahan berlangsung hingga siang hari dengan pengawalan ketat dari aparat kejaksaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen, sejumlah barang elektronik, serta beberapa aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang sitaan dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh untuk dijadikan barang bukti tambahan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian kasus PJU 2021. Tim menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan,” ujar Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, kepada wartawan.
Kerugian Negara Rp2,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi PJU 2021 ini bermula dari temuan adanya mark up serta sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Sejauh ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi.
Peran dan Status Tersangka
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk menggarap proyek PJU tersebut. Keduanya juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci.
Reki dan Helvi sebelumnya telah ditahan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu. Dengan tambahan keduanya, jumlah tersangka dalam skandal proyek PJU yang merupakan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci tersebut telah mencapai 10 orang.
“Kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dari hasil pemeriksaan bukti tambahan ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambah Yogi Purnomo.
(Rama)