Nias Barat //MSN,
Keresahan tengah melanda masyarakat Nias Barat terkait keterlambatan pencairan beasiswa daerah. Kekhawatiran ini cukup beralasan, terutama bagi para orang tua yang anak-anaknya sedang menempuh pendidikan tinggi, seperti di Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nomensen dan Universitas Katolik St. Thomas Medan.
Merespons kegelisahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan klarifikasi terkait duduk persoalan yang melatarbelakangi kondisi ini. Selasa (16/09/2025)
Masalah bermula dari implementasi dua regulasi utama, yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 57 Tahun 2023 dan Perbup No. 35 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian beasiswa bagi putra-putri asal Nias Barat.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala muncul. Salah satu yang paling krusial adalah ketidakjelasan kategori penerima beasiswa, adanya indikasi penerima titipan yang tidak memenuhi asas keadilan, hingga kasus di mana uang kuliah yang telah dibayarkan oleh orang tua tetap diajukan untuk diklaim dari pemerintah.
Proses Evaluasi dan Revisi Perbup
Untuk menjawab permasalahan ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., didampingi oleh Kabag Hukum dan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, saat ini tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap regulasi yang ada. Tujuannya sederhana namun fundamental: memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum, memberikan kepastian hukum, dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Proses evaluasi ini turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara untuk mendampingi harmonisasi Perbup baru. Hadir dalam proses ini sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenkumham Sumut, yaitu:
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H)
Koordinator Analis Hukum
Sub Koordinator Analis Hukum
Para Analis Hukum
Para Perancang Peraturan Perundang-undangan
Mahasiswa Tetap Aman, Dispensasi Sudah Diberikan
Meski evaluasi sedang berlangsung, Pemkab Nias Barat telah mengambil langkah cepat dan strategis. Pemerintah telah mengajukan dispensasi pembayaran ke pihak kampus, dan permohonan ini telah disetujui. Dengan demikian, mahasiswa tetap aman dan kegiatan perkuliahan tidak terganggu.
Penyederhanaan Kriteria Penerima Beasiswa
Salah satu fokus revisi adalah penyederhanaan kategori penerima beasiswa. Dalam Perbup sebelumnya, terdapat tiga kategori:
1. Berprestasi
2. Kurang mampu
3. Khusus
Namun, kategori “khusus” dinilai tidak memiliki definisi yang jelas seperti untuk disabilitas atau kondisi darurat lainnya—sehingga menimbulkan kerancuan dalam penyaluran.
Dalam draf Perbup yang baru, kategori penerima akan disederhanakan menjadi dua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008, yaitu:
1. Berprestasi – akan diseleksi melalui proses terbuka dan objektif, misalnya Computer Assisted Test (CAT) seperti seleksi CPNS, atau melalui lembaga terakreditasi yang diakui secara nasional.
2. Kurang mampu – ditentukan berdasarkan data resmi, yakni kategori Desil 1 dan 2 dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status mahasiswa yang saat ini sedang berjalan. Apakah mereka akan tetap menjadi penerima atau perlu mengikuti seleksi ulang akan ditentukan berdasarkan kriteria baru yang lebih akuntabel dan transparan.
“ Intinya, tidak boleh ada yang dirugikan, tetapi aturan juga tidak boleh kabur. Semuanya harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Bupati
Langkah evaluasi dan reformasi kebijakan beasiswa ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam menjaga integritas program bantuan pendidikan ini agar tetap pada jalurnya.
Tiga tujuan utama dari langkah ini adalah:
1. Memastikan hukum ditegakkan secara konsisten
2. Memitigasi potensi masalah hukum di masa depan
3. Menjaga roh dan nilai beasiswa agar berpihak kepada mahasiswa yang layak, benar-benar membutuhkan, dan berhak menerimanya sesuai aturan yang berlaku.
NiasBaratcerah
(Red/A.Gulo)
Sumber: Pemkab Nias Barat

