Seram Bagian Barat // MSN,
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.32-627 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Ir. Asri Arman pada 4 Juni 2025.
Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat.
HET bervariasi antar kecamatan akibat perbedaan biaya transportasi dan kondisi geografis. Rinciannya:
• Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu, Elpaputih: Harga Agen Rp 3.900/liter, Pangkalan Rp 4.700/liter.
• Kecamatan Seram Barat, Taniwel, Taniwel Timur: Harga Agen Rp 4.000/liter, Pangkalan Rp 4.800/liter.
• Kecamatan Huamual, Huamual Belakang, Manipa: Harga Agen Rp 4.300/liter, Pangkalan Rp 5.200/liter.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan SBB, Abidin Papalia, menegaskan pemerintah akan mengawasi ketat penerapan HET dan menindak tegas pelanggaran.
Komitmen pemerintah juga terlihat saat SPBU Eti sempat ditutup sementara pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 08.00 WIT karena pemeriksaan Polres SBB. SPBU dibuka kembali pada pukul 11.30 WIT usai koordinasi intensif.
Abidin menjelaskan minyak subsidi memiliki harga lebih rendah karena dibantu pemerintah, sementara minyak non-subsidi mengikuti harga pasar.
Kebijakan ini diharapkan menjaga akses minyak tanah terjangkau bagi seluruh masyarakat SBB.
(Dl. H)
.jpg)